Lihat ke Halaman Asli

Sarma Ayu

Mahasiswa

Hukum Waris Islam

Diperbarui: 24 Maret 2024   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://muaradanau.desa.id/permendagri-no-82/

Ketika kita membicarakan tentang warisan, mungkin sebagian yang kita dengar yaitu berkaitang dengan sengketa atau perebutan harta peninggalan dengan sesama keluarga. Maka dari itu, mari kita bahas kebih lanjut mengenai harta warisan.

Bahkan, orang jarang berbicara tentang wasiat dan pewarisan, terutama jika orang tuanya masih hidup dan sehat. Hal ini karena dianggap tabu dan seluruh keluarga mungkin ragu untuk mengajukan pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam Indonesia.

Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, semakin banyak orang yang menggunakan hukum waris Islam. Selain itu, hukum waris Islam didasarkan pada hukum Islam, yaitu Hadits dan Al-Quran, sehingga orang beriman kepada hukum-hukum berdasarkan syariat Islam yang mengatur kehidupan untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan haukum waris tersebut?

Hukum waris adalah hukum yang mengatur bahwa harta peninggalan orang yang meninggal diberikan kepada mereka yang berhak menndapat harta warisan tersebut, seperti keluarga sedarah.

Sedangakan yang dimaksud dengan hukum waris islam adalah prosedur untuk mewariskan harta orang meninggal kepada ahli waris dan menerima bagian. Sementara yang dimaksud pewaris disini adalah orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya yang diwariskan.

Harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris dapat berupa barang bergerak, seperti; logam mulia, dan kendaraan. Selain barang bergerak, harta warisa dapat dibagikan berupa barang tidak bergerak, seperti; tanah dan rumah.

Didalam islam, ilmu yang mempelajari tentang harta warisan disebut sebagai Ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat islam. Diambil dari kata fardh, yang artinya yaitu; ketentuan, ketetapan, dan kewajiban mengenai pembagian hukum warisan dalam islam.

Rasulullah SAW telah mengubah hukum waris Arab pra Islam termasuk dengan sistem kepemilikan atas jenis harta dalam islam. Dari masa Rasulullah SAW hingga kemudian ilmu waris terus mengalami perubahan dan perkembangan, agar dalam hal warisan mengedepankan rasa keadilan, keseimbangan, ketelitian, dan kesesuaian dengan landasan semua rata dan sesuai dengan syariat islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline