Lihat ke Halaman Asli

SUSI ARLINA

MAHASISWA

Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Banjar Agung

Diperbarui: 27 Juni 2020   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

PENDAHULUAN

Secara Global menurut WHO (1994); Strategi Promosi Kesehatan ada 3 hal yaitu;  Advokasi, dukungan social dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit  Covid19 di kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang bawang Lampung, ada banyak hal yang memungkinkan untuk dilakukan, dimana banyak sekali kegiatan-kegiatan yang bisa kita lakukan yang sejalan dengan strategi promosi kesehatan dalam rangka pengendalian dan menekan angka penularan covid19 ini.

Advokasi

Dalam hal advokasi ditingkat puskesmas yang mempunyai wilayah kerja tingkat kecamatan, dalam hal ini Kepala Puskesmas atau petugas Promosi Kesehatan yang berkompeten bisa melakukan advokasi tentang pencegahan covid19 ini kepada Unsur pimpinan Kecamatan ( Uspika) yaitu; Camat selaku pimpinan di wilayah Kecamatan, Danramil / Komandan Rayon Militer dari unsur TNI yang berada di Kecamatan, Kapolsek selaku pimpinan kepolisian yang berada di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama, dan unsur unsur lain yang berada di Kecamatan.

Tujuan dari advokasi adalah agar Camat selaku pimpinan wilayah Kecamatan dapat membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan Strategi yang akan dilakukan bersama dalam penanganan dan pencegahan Covid19 ini. Dengan bersama sama unsur pimpinan kecamatan lainnya, melakukan Lokakarya mini lintas sektor di Kecamatan, selanjutnya dapat meneruskan edaran atau himbauan ke seluruh Kampung di wilayah kecamatan untuk melakukan langkah langkah pencegahan covid19 ini.

Dukungan Sosial

Disamping advokasi yang dilakukan kepada Camat selaku pimpinan wilayah serta  Danramil dan Kapolsek selaku Uspika, serta Kepala KUA dan Koordinator Pengawas sekolah kecamatan, dan unsur l;ainnya di tingkat kecamatan kita juga memerlukan dukungan sosial dari mereka agar dapat memerintahkan anggota ataupun jaringan dibawahnya untuk mendukung kegiatan yang akan kita lakukan ditingkat kampung.

Untuk itu kita meminta agar Camat dapat memberikan surat edaran kepada seluruh kepala kampung dan aparatnya, Danramil dapat memerintahkan unsur Babinsa / bintara pembina desa yang merupakan unsur TNI yang berada di kampung, juga Kapolsek dapat memerintahkan Babinkamtibmas/ bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, yaitu unsur kepolisian yang menjadi pembina desa/kampung, Kepala KUA diperlukan agar dapat membantu lewat jaringannya di kampung yaitu tokoh tokoh agama, agar dapat ikut terlibat dalam pencegahan covid19 ini, Korwas kecamatan dapat memerintahkan kepala kepala sekolah dibawah koordinasinya agar ikut terlibat dalam upaya penangan dan pencegahan covid19 ini.

Pemberdayaan masyarakat

Setelah dilakukan advokasi, dan mendapatkan dukungan sosial, kita dari puskesmas bersama sama dengan unsur-unsur yang terlibat, terjun ke kampung kampung untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada para relawan-relawan covid19 yang berada dikampung-kampung, tentang hal hal yang harus mereka kerjakan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid-19 ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline