Lihat ke Halaman Asli

Roda Becak dalam Panggung Sirkus PDAM Tirta Bhagasasi

Diperbarui: 25 Juli 2016   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo PDAM Tirta Bhagasasi

Cukup terkejut juga saya membaca Blacbery Massanger (BBM) yang masuk pagi kemarin  dari seorang teman di PDAM Tirta Bhagasasi (PDAM TB). BBM tersebut isinya menyatakan kurang lebih karyawan PDAM TB akan mengadakan unjuk rasa terkait uang koperasi yang diduga menguap oleh mantan Direktur Utama yang menjabat tahun lalu. 

Sebenarnya keterkejutan saya bukan karena uang menguapnya, Tapi untuk perusahaan adem ayem model PDAM dan karyawannya berani berunjuk rasa maka itu merupakan hal luar biasa. Karena selama saya berinteraksi dengan salah satu BUMD ini belum pernah sekalipun karyawan demontrasi, yang sering malah PDAM sering di demo masyarakat karena layanannya buruk.

Saya membacanya, apa yang terjadi merupakan dampak panggung sirkus yang dipertontonkan untuk memilih Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Umum (Dirum) baru di PDAM TB. Saya mengistilahkan panggung sirkus pada fit and propert test ini karena banyak sekali akrobatik yang dipertontonkan secara telanjang. Sedikit mengulas mundur ke beberapa minggu yang lalu, mungkin akan sedikit memberi gambaran apa yang terjadi di BUMD milik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi ini.

Sehari setelah hari raya Idul Fitri saya dikejutkan oleh cerita seorang teman bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Sementara (PJs) Dirut dan Dirum PDAM TB belum selesai. Padahal saya ingat betul, salah satu Badan Pengawas (BP) yang merupakan perwakilan dari Kota Bekasi pernah BBM ke saya bahwa SK Pjs Dirut dan Dirum sudah selesai. Ketika saya kejar dengan bertanya, atas nama siapa SK tersebut, anggota BP itu menyatakan nanti juga kamu tahu begitu hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Keterkejutan saya menjadi ganda tatkala membaca berita yang mengabarkan bahwa posisi Dirut dan Dirum PDAM TB kosong alias tak ada Pjs dikarenakan Walikota Bekasi tidak menandatangi SK Pjs tersebut.

Setelah libur lebaran usai dan kita semua aktif kembali seperti sedia kala, saya dan dua rekan yang lainnya berkesempatan bertemu dengan Walikota Bekasi. Dalam perpincangan santai dengan ditemani segelas kopi hitam kita membicarakan beberapa hal. Tentu Hal yang menggelitik yang saya langsung tanyakan adalah apakah benar kabar yang menyatakan Bapak Walikota tak menandatangani SK Pjs Dirut PDAM TB.

Dengan lugas Bapak Rahmat Effendi membenarkan hal itu. Dirinya pun menjelaskan mengapa dia tak menandatangai SK tersebut. Menurut Walikota SK Pjs Dirut PDAM TB telah menyalahi tata naskah dan berpotensi menjadi permasalahan hukum. Karena pada judul surat tersebut berbunyi : Surat Keputusan Bersama Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, namun pada Diktum uraian dibawahnya kurang lebih menyebutkan : Pejabat Sementara Tersebut Diatas memiliki hak dan kewajiban sama dengan Direktur Utama Definitif.

Sehingga antara judul dan isi SK Pjs tersebut menjadi bertentangan. Dapat diartikan dalam SK Pjs tersebut mempunyai dua muatan yang berbeda, apakah ini Dirut PJs atau ini Dirut Definitif. Sehingga Walikota menugaskan Sekda Kota Bekasi untuk mengkaji kembali lebih dalam. Dirinya tak mempermasalahkan nama yang telah ditunjuk menjadi Pjs, yang konon kabarnya SK tersebut atas nama Usep Rahman Salim. Namun Ia lebih menekankan semua harus taat kepada hukum. Demikianlah penjelasan yang kami terima ketika dalam perbincangan itu.

Selang satu minggu dari pertemuan kami dengan Walikota Bekasi, saya bertemu dengan Maman Sudarman Direktur Usaha (Dirus) PDAM TB. Kali ini saya juga mendapat kejutan kembali, karena Pak Maman mengaku dirinya ditunjuk menjadi Pjs Dirut PDAM TB melalui SK  Pjs yang hanya ditandatangani oleh Bupati Bekasi. Maman menyatakan bahwa SK Pjs Dirut tidak melibatkan Walikota Bekasi artinya tanpa tandatangan atau pun persetujuan Walikota Bekasi. Saya pun bertanya, dasarnya apa bukankah PDAM TB milik dua pemerintah daerah. Menurut Maman kembali, dasarnya adalah adanya surat dari BPKP Jawa Barat. Dan dirinya diangkat menjadi Pjs Dirut selama dua minggu. Sempat juga saya mengerutkan dahi, Pjs Dirut Cuma dua minggu, kok bisa yah.

Seketika itu juga saya seperti melihat panggung sirkus di PDAM TB, akrobatik yang dipertunjukan memacu andrenalin hingga saya dapat terkejut berkali-kali. Memori otak saya langsung mereview kejadian-kejadian beberapa minggu silam. Bagaimana proses seleksi Dirut dan Dirum PDAM TB ini berjalan. Pertama kali saya mendengar adanya seleksi ketika ditempel pengumuman di papan informasi karyawan. Pengumuman tersebut lalu di unggah di web PDAM TB, yang menariknya alamat PO. BOX antara pengumuman yang ditempel pada papan dengan yang ada di web itu berbeda. Selebihnya saya tidak pernah mendengar atau pun melihat pengumuman itu dimuat dimana lagi.

Pada tanggal 16 Juli 2016 kemarin diumumkanlah di web PDAM, calon-calon yang lolos seleksi berjumlah 4 orang untuk calon Dirut dan 4 orang untuk Calon Dirum. Saya sangat menyayangkan pengumuman yang tergesa-gesa ini, karena lebih baik diumumkan terlebih dahulu berapa pelamar yang masuk dan siapa saja orangnya. Menurut info pendaftar  mencapai 16 orang. Setelah itu baru diumumkan siapa-siapa yang lolos seleksi adminitrasi.

Sontak saja pasca pengumuman tersebut memancing reaksi balik dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak adanya transparansi dari Badan Pengawas (BP) selaku leading sector hajat ini. Terlihat sekali Badan Pengawas PDAM TB bermanuver dengan mengajukan syarat-syarat untuk menjegal kandidat-kandidat yang tak dikehendaki. Bahkan kelakar teman saya menyatakan bahwa dari 5 orang Badan Pengawas saat ini 3 diantaranya sudah menjadi roda becak guna mengusung calon tertentu menduduki kursi Dirut dan Dirum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline