Lihat ke Halaman Asli

Sarkanto

Praktisi dan Akademisi

PP 28/2024 : Menggugah Perdebatan Tentang Reproduksi Remaja

Diperbarui: 13 Agustus 2024   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: https://images.app.goo.gl/wsQaQTLFn6VisGaA9

Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, telah menjadi sorotan dan perdebatan di masyarakat. Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah Pasal 103 ayat 4, yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja. Dalam pasal ini, pemerintah menetapkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi, merupakan bagian dari upaya kesehatan yang harus diberikan untuk melindungi kesehatan reproduksi mereka.

Masyarakat, termasuk anggota DPR, mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap isi pasal tersebut, terutama mengenai kemungkinan bahwa apotek, Puskesmas, dan lembaga kesehatan lainnya dapat memberikan alat kontrasepsi kepada remaja yang belum menikah. Banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa pemberian akses alat kontrasepsi kepada remaja dapat mendorong perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan masalah moral dan sosial di kalangan masyarakat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa PP tersebut tidak secara eksplisit mengatur bahwa alat kontrasepsi hanya boleh diberikan kepada remaja yang sudah menikah. Dalam konteks ini, pemerintah berargumen bahwa penyediaan alat kontrasepsi bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja dari risiko penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan. Pendidikan kesehatan reproduksi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi diharapkan dapat membantu remaja untuk memahami dan mengelola kesehatan reproduksi mereka secara lebih baik.

Di sisi lain, keberadaan pasal ini memang berpotensi menimbulkan multi tafsir di masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya. Jika tidak diatur dengan baik, dapat timbul berbagai interpretasi yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menambah perdebatan di masyarakat.

Sebagai solusi, diperlukan dialog antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk membahas dan mengevaluasi kebijakan ini dengan lebih mendalam. Hal ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi remaja tanpa mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat. Dalam proses ini, penting untuk mempertimbangkan aspirasi dan hak-hak remaja dalam mendapatkan akses kepada pelayanan kesehatan yang berkualitas dan tepat.

Mekanisme penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat dilakukan melalui beberapa langkah formal dan informal. Secara formal, pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju, seperti masyarakat, organisasi non-pemerintah, atau anggota DPR, dapat menyampaikan aspirasi mereka melalui surat resmi kepada instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Kesehatan atau Sekretariat Negara. Mereka juga bisa mengajukan gugatan hukum ke pengadilan untuk menantang keberlakuan PP tersebut, dengan alasan bahwa pasal-pasal tertentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau hukum yang lebih tinggi, Kemudian, dialog antara pemerintah dan masyarakat juga dapat diupayakan, di mana kedua belah pihak saling mendiskusikan kekhawatiran dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Dalam konteks ini, advokasi oleh berbagai organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam menyuarakan penolakan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak dari peraturan tersebut. Melalui kombinasi dari langkah-langkah ini, diharapkan penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dapat dilakukan dengan efektif dan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan public. Disisi lain juga di perbolehkan melakukan aksi protes atau demonstrasi di tempat-tempat publik dapat dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat dan pemerintah mengenai isu yang diangkat namun Langkah ini adalah Langkah terahir bila mekanisme diatas tetap tidak mendapat respon.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, sikap yang perlu diambil dalam menghadapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 103 ayat 4, adalah proaktif dan kritis. Pertama, penting untuk memahami isi dan konteks peraturan tersebut, termasuk penjelasan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan mengenai tujuan dari penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, jika terdapat keraguan dan potensi multitafsir di dalam masyarakat, warga negara berhak menyuarakan keprihatinan dan mengajukan usulan perbaikan.

Sikap konstruktif dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti mengedukasi diri dan orang lain mengenai kesehatan reproduksi dan peraturan yang ada, serta berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum yang membahas isu ini. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka kepada pemerintah melalui surat resmi, petisi, atau bahkan dengan mengikuti aksi damai yang mengedukasi publik mengenai isu-isu yang dianggap bermasalah.

Lebih jauh, penting untuk mendorong transparansi dan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta pemerintah untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai kriteria dan batasan dalam pemberian alat kontrasepsi kepada remaja, serta bagaimana mereka memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan. Dengan sikap yang positif dan partisipatif, warga negara tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap isu ini, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk kebijakan publik yang lebih baik dan lebih sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

- Sarkanto-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline