Kalau saja orang Indonesia suka membaca tentu tidak akan terjadi kebingungan seperti sekarang ini soal Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Apa daya, kebanyakan lebih suka bertanya pada orang lain, padahal belum tentu yang ditanya benar-benar mengerti. Alih-alih menjadi lebih paham, malah jadi bingung.
Saat ini semakin banyak yang bingung tentang Pengampunan Pajak. Bertanya pada petugas justru semakin bingung. Untuk diketahui, Undang-undang bukanlah produk Direktorat Jenderal Pajak, dan petugas mereka sendiri belum tentu benar soal interpretasi atas UU Pengampunan Pajak. Kemungkinan bahwa mereka menerjemahkan UU untuk kepentingan mereka pasti ada.
Bahkan di google playstore sudah ada ebook tentang Amnesty Pajak yang menyesatkan. Penyusunnya yang mengaku bernama Nur Fuad menyebut bahwa "Amnesti pajak adalah program pengampunan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dst....
Penjelasan tersebut tentu saja keliru karena Pengampunan Pajak ini jelas-jelas bukan pengampunan pajak ATAS harta. Namun anggapan bahwa yang diampuni aset memang berkembang akhir-akhir ini.
Kesalahan kedua, amnesty pajak bukanlah pengampunan oleh Pemerintah karena Pengampunan Pajak diamanahkan UU. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memberi pengampunan atas pajak, sedangkan pengenaan pajak jelas-jelas diatur oleh UU.
Untuk itu masyarakat perlu tahu apa sebenar-benarnya pengampunan pajak sesuai UU nomor 11 2016. Jika belum baca UU tersebut silakan digoogle dan download dan dilihat sambil membaca penjelasan tulisan ini.
Pengampunan pajak
Dari judulnya saja UU no 11 adalah PENGAMPUNAN PAJAK. Karena bentuknya PENGAMPUNAN, maka yang diampuni adalah mereka yang bersalah dalam kewajiban pajak. Kalau seseorang tidak salah apa yang diampuni? Karena ini Pengampunan Pajak maka yang diampuni adalah Pajak.
Pertanyaan pertama: Siapa yang diampuni? Yang boleh diampuni adalah Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (1)).
Pertanyaan kedua: Apa yang diampuni? Ini dijelaskan pada Pasal 1 angka 1.
"Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini."