Akhlak dalam Islam mempunyai dasar yang jelas yaitu Al-Qur`an dan Sunnah (Hadis). Hadis merupakan Hadis berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan dan cerita. Menurut istilah ahli hadis, yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad SAW, berita ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. Akhlak kepada
sesama merupakan bagian ajaran Islam dengan berprinsip pada upaya menghormati dan menghargai orang lain. Berpakain yang sopan dan baik merupakan bagian dari upaya menghormati dan menghargai orang lain. Sedangkan kajian pakaian dari aspek fiqh menekankan pada upaya menutup aurat. Mengingat dalam ajaran Islam terdapat batasan aurat yang harus ditutupi bagi muslim maupun muslimah. Artinya setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala ketika dapat berpakain sesuai tuntunan syariat dan sebaliknya akan mendapat dosa kalau melanggarnya. Singkatnya pakaian yang dikenakan seorang muslim maupun muslimah merupakan ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah. Dengan demikian maka pendekatan akhlak dan fiqh dalam mengkaji pakaian biasa dilakukan dalam Islam dan memiliki kedudukan yang sama penting.
Pertama, akhlak berpakaian bagi orang laki-laki dalam Islam secara umum dibatasi oleh aturan syariat. Diantara aturan syariat akhlak berpakaian dalam Islam adalah sebagai berikut:
1) menutup aurat, menurut
kajian fiqh aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Batasan ini didasarkan
pada hadits riwayat 'Aisyah: Dari 'Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya." [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
2) larangan memakai Emas Dan Sutera. Adapun dasar dari larangan ini adalah hadits berikut ini : Diriwayatkan dari al-Bara' bin Azib r.a katanya:
"Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus".
3) Larangan Menyerupai Wanita; seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
4) Larangan Menyerupai Orang Kafir; menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup. Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.
Kedua,akhlak berpakaian bagi seorang muslimah, akhlak berpakaian bagi seorang muslimah berbeda dengan seorang muslim. Adapun akhlak berpakain seorang muslimah adalah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: