Lihat ke Halaman Asli

Ketika Haji dan Nikah Turut Melestarikan Hutan

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

“Setiap calon penganten baru menanam 10 bibit, 5 di tanah orang tua dan 5 di tanah mintuo. Calon haji menanam 10 bibit. Calon datuak menanam 10 bibit” (RPJMN Nagari Sungai Pua)

Pulang kampung merupakan hal yang menyenangkan, terutama untuk perantau seperti penulis. Dengan darah minang yang mengalir deras pada setiap inchi pembuluh darah, penulis baru dua kali mengunjungi kampung halaman, hal yang menyedihkan tentunya. Kesempatan pulang kampung ketiga kalinya ini coba penulis manfaatkan untuk lebih mengenal kampung halaman penulis, yaitu Sungai Pua, Bukit Tinggi. Berbekal cerita dari orang tua, nenek, dan membaca dua edisi majalah khusus Nagari (desa) Sungai Pua, penulis mendapatkan banyak input baru dan mengejutkan terkait Sungai Pua.

Majalah pertama yang penulis baca adalah majalah khusus nagari Sungai Pua edisi september 2009, pada majalah tersebut diberitakan bahwa Sungai Pua terpilih sebagai nagari (desa) terbaik se-Indonesia, sungguh bangga hati penulis membacanya. Majalah kedua, edisi Mei 2009 tidak kalah menariknya dengan edisi september 2009. Pada edisi tersebut dipaparkan visi misi dan RPJM nagari Sungai Pua. Banyak hal menarik yang penulis dapat, salah satunya adalah cara Sungai Pua melestarikan hutannya.

Sungai Pua merupakan nagari yang terletak di provinsi Sumatera Barat. Nagari merupakan pemerintahan tradisional minang yang kedudukannya setaraf dengan kelurahan. Nagari Sungai Pua terletak di kaki gunung merapi, dan merupakan bagian dari kabupaten Agam. Pada tahun 2009, Sungai Pua baru saja terpilih sebagai Nagari terbaik se-Indonesia. Sungai Pua berhasil menyisihkan 72.000 Nagari lainnya. Terpilihnya Sungai Pua tidak lepas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun oleh pemerintahan Nagari tersebut. RPJM tersebut disusun dalam 12 kelompok program yang membawahi berbagai bidang kehidupan. Dalam tulisan kali ini, penulis ingin memaparkan salah satu kelompok program, yaitu “Reboisasi dan pemanfaatan lahan kritis, dan penanaman tanaman juo”.

Pada awalnya, penulis merasa heran ketika membaca kelompok program “Reboisasi dan pemanfaatan lahan kritis, dan penanaman tanaman juo”. Pada bagian pelaksanaan program, point b, dijelaskan bahwa “Setiap calon penganten baru menanam 10 bibit, 5 di tanah orang tua dan 5 di tanah mintuo. Calon haji menanam 10 bibit. Calon datuak menanam 10 bibit”. Sungguh cara yang unik pikir penulis. Selama ini, pemerintah hanya bisa melempar jargon “one man one tree” dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam pohon. Jargon hanyalah jargon, tapi tidak melekat sebagaimana hukum. Dalam konteks ini, Sungai Pua selangkah lebih maju dalam pelestarian lingkungan, dimana gerakan pelestarian lingkungan diatur dalam hukum adat yang bersifat melekat.

Coba kita kalkulasikan apabila hukum adat penanaman pohon tersebut diterapkan diseluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Agama, jumlah orang Indonesia yang menikah setiap tahunnya mencapai dua juta orang dan jumlah orang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang, total keduanya mencapai 2,2 juta orang/tahun. Jika setiap orang wajib menanam 10 pohon, maka setiap tahunnya akan ada 22 juta pohon baru. Dalam satu hektar, dengan jarak tanam 3x3, terdapat 1100 pohon. Maka, dengan penanaman 22 juta pohon, maka akan ada 20 ribu ha lahan yang tertanam pohon baru setiap tahunnya.

Saat ini, Kementerian Kehutanan menggalakan penanaman pohon jenis Trembesi, karena bagus untuk penyerapan karbon. Harga persemaian dari pohon Trembesi mencapai Rp 800,-/batang. Dengan menggunakan kalkulasi diatas, maka total uang yang dikeluarkan untuk sepuluh pohon sebesar Rp8000,-. Jika kita kalikan dengan jumlah orang yang menikah dan naik haji, maka kita akan mendapat angka Rp 17,6 miliar. Angka tersebut memang bukan angka  yang cukup besar jika dibandingkan dengan anggaran bidang kehutanan yang mencapai Rp. 8 triliun/tahun akan tetapi tetap dapat menjadi sumbangsih riil gerakan reboisasi ala adat yang mungkin bisa kita terapkan.

Hukum formal dan informal

Menurut dosen Penulis, Pak Wihana Kirana Jaya, dalam suatu institusi, ada dua peraturan yang berlaku, yaitu formal rule dan informal rule. Peraturan formal adalah hukum positif yang diatur oleh undang-undang. Informal rule adalah hukum normatif yang diatur dalam hukum agama, adat, ataupun kebiasaan masyarakat. Dalam beberapa kondisi, hukum informal melekat lebih kuat dibandingkan dengan hukum formal. Hal ini terjadi karena hukum informal sudah melekat dalam masyarakat jauh sebelum hukum formal datang. Pengawasan atas hukum informal jauh lebih kuat, karena setiap orang akan diawasi oleh masyarakat atau tetangga sekitarnya.

Indonesia merupakan negara yang terdiri banyak suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki aturan adat yang cenderung melekat. Aturan-aturan adat ini bisa kita arahkan untuk kepentingan bangsa secara umum, seperti yang dilakukan oleh Nagari Sungai Pua. Aturan adat dalam reboisasi tentunya sangat baik dalam menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai aturan formal yang mengatur masyarakat untuk menanam pohon, yang ada hanya himbauan. Pemerintah tentunya sulit untuk mewajibkan setiap masyarakat untuk menanam pohon, karena jika ada aturan formal yang mewajibkan seseorang menanam pohon, maka akan ada orang yang dipenjara karena tidak menanam pohon. Selain itu, pengawasan aturan formal tersebut akan sangat sulit dan memakan biaya besar. Disinilah peran aturan informal. Ranah-ranah yang tidak bisa disentuh oleh aturan formal, dapat disentuh oleh aturan informal.

Sungai Pua memiliki suatu aturan adat tersendiri yang mewajibkan setiap elemen masyarakat turut serta dalam pelestarian hutan. Hal ini tentunya sangat positif dan bisa dicontoh oleh desa dan Nagari lainnya. Penulis sungguh mendapat pelajaran berharga dalam pulang kampung kali ini. Penulis jadi mengetahui cara adat dalam melestarikan hutan ala Sungai Pua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline