Lihat ke Halaman Asli

Sertifikasi Guru, Kesempatan dan Kemampuan

Diperbarui: 1 Januari 2022   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sertifikasi Guru, Antara Kesempatan dan Kemampuan...

Satu tonggak sejarah diangkatnya harkat, derajat dan martabat guru adalah dengan adanya Undang-Undang Guru dan Dosen yang di dalamnya termaktub tentang sertifikasi guru.

Jika zaman dahulu, bermenantukan guru menjadi pilihan terakhir, maka saat ini seorang guru menjadi jodoh idaman dan menantu kebanggaan semua orang.....

Predikat guru profesional yang mengantongi sertifikat pendidik sama artinya dengan guru sejahtera dengan tunjangan sepenuh gaji pokok untuk PNS dan mendapatkan SK inpasing untuk guru honorer dengan besaran tunjangan sesuai ketentuan. Tak heran, jika kemudian para guru berlomba-lomba, mendamba-damba menjadi guru bersertifikasi baik melalui jalur khusus yang disediakan gratis oleh pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu, maupun melalui jalur mandiri dengan biaya tinggi...

Serdik ini pun membuat pemeganya melenggang bebas tanpa hambatan pada tes CPNS (setelah lulus SKD) ataupun persaingan PPPK dengan afirmasi 100%.

Lalu, bagaimana caranya mendapatkan sertifikat pendidik? Kuatkan kemampuan dan tunggulah kesempatan. Banyak yang memiliki kemampuan tapi tidak juga mendapat kesempatan. Ada juga yang mendapat kesempatan tapi harus gagal karena tidak ditunjang oleh kemampuan.

Tahun 2022 akan ada pretest sebagai pintu masuk untuk mengikuti PPG. Baik PPG dalam jabatan, maupun PPG mandiri. Bagi rekan-rekan guru, langkah-langkah berikut ini mungkin bisa diikuti.

1. Pantau informasi teraktual mengenai PPG dengan cara bergabung dengan group PPG di fb atau telegram.

2. Up grade terus kemampuan dengan banyak membaca, berlatih soal-soal pretest yang dapat diakses di Google ataupun youtube.

3. Pastikan kita menjadi bagian dari guru yang memenuhi persayaratan untuk mengikuti pretest, masa kerja minimal 2015, ber NUPTK serta memiliki nomor peserta UKG.

4. Pantau SIM PKB dan pastikan datanya sesuai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline