Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Pemindahan Domisili Faskes oleh Puskesmas Sitada-tada

Diperbarui: 8 Mei 2023   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sarinah, sosialisai pemindahan faskes/Dokpri

Sipoholon tapanuli utara, Sabtu, 29 April 2023 puskemas sitada-tada melakukan sosialisasi terkait pemindahan BPJS kepada mahasiswa iakn tarutung. Pemindahan BPJS ini bertujuan agar mahasiswa yang ingin berobat gratis di puskesmas sitada- tada, dikarenan jika BPJS yang bukan domisili sitada- tada maka hanya melayani 3 kali berobat gratis. 

Maka dari itu puskesmas sitada-tada melakukan sosialisasi kepada mahasiswa asrama iakn kampus 2 tarutung. Kegiatan ini berlamgsung mulai dari jam 11.00 -- 13.00 yang dihadiri oleh lima orang petugas puskesmas sitada-tada, Pembina asrama putri dan seluruh mahasiswa asrama putra maupun putri yang dilaksanakan di ruang makan asrama kampus dua iaknn tarutung.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai dari begaimana melakukan PHBS ( perilaku hidup bersih dan sehat). PHBS adalah upaya untuk memperkuat seseorang atau sekelompok maupun masyarakat agar peduli dan mengutamakan agar peduli dan mengutamakan kesehatan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas. 

Adapun beberapa kriteria atau indikator PHBS  mencuci tangan dengan air bersih atau mengalir, tidak merokok, menggunakan jamban dengan baik, tidak membiarkan air tergenang yang akan menjadi sarang tumbuh nyamuk, mengkomsumsi buah dan sayur, mengkuras bak air sekali tiga hari, melalukan aktifitas fisik setiap hari persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan dan banyak lagi lainnya.

Kemudian untuk pemindahan faskes BPJS seperti yang telah diungkapkan diatas bisa dilakukan langsung datang ke puskesmas yang ingin dipindahkan faskesnya, bisa juga dengan online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Jika ingin memindahkan faskesnya secara langsung ke puskesmas yang akan dipindahkan dengan membawa kartu KIS( kartu Indonesia sehat), KK ( kartu keluarga), dan KTP. Sedangkan lewat online harus mendownload APK mobile JKN.

sekian dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline