Perkembangan bisnis digital di Indonesia kini telah tumbuh pesat. Kondisi wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan menyebabkan mobilitas masyarakat terbatas telah mendorong munculnya kreativitas dan inovasi. Salah satunya, kian maraknya bisnis berbasis digital dan Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia sangat penting terutama dalam menyediakan lapangan kerja. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), selain pertimbangan fiskal dan moneter lainnya, memiliki proporsi yang signifikan dari sektor bisnis Indonesia selama perjalanan pertumbuhan ekonominya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tujuannya adalah untuk memperluas dan mengembangkan usaha guna mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan ekonomi berkeadilan. Hal ini ditunjukkan dengan ketangguhan UMKM dalam menghadapi berbagai dampak negatif dari krisis ekonomi yang terjadi, bahkan dipandang sebagai faktor penyelamat dari keterpurukan krisis.
Pelaku pasar didorong untuk dapat mengikuti kemajuan tersebut karena teknologi berkembang begitu cepat. Marketplace dan media sosial dapat menjadi ide untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses yang lebih mudah ke lebih banyak peluang pemasaran. Oleh karena itu, diperlukan suatu model wirausaha yang dapat berubah untuk mengakomodasi teknologi baru. Ini kemudian menjadi dasar untuk konsep kewirausahaan digital. Model bisnis ini dihasilkan dari kewirausahaan dan teknologi digital yang bersatu untuk menciptakan fenomena bisnis baru yang khas. Dalam situasi ini, unit bisnis baru yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh fungsi teknologi digital. Paradigma teknologi yang muncul memanfaatkan kekuatan kerja tim dan kecerdasan kolektif untuk membuat dan meluncurkan proyek kewirausahaan yang lebih kuat dan tahan lama. Berbagai faktor, terutama yang berkaitan dengan pemasaran produk dan jasa, terus menghambat pertumbuhan UMKM di Indonesia. Tantangan tersebut meliputi strategi pemasaran dan pengelolaan produk (packing dan branding). Di Indonesia, banyak produk dan layanan UMKM yang masih menampilkan produk original. Hasilnya adalah produk dan layanan yang diberikan tidak memiliki kualitas yang menarik perhatian pelanggan. Pada saat inilah bantuan yang berbeda diperlukan, seperti instruksi bagaimana mengemas produk dan layanan untuk menarik perhatian konsumen. Dengan kata lain, UMKM menghadapi tantangan struktural terkait kualitas, kelangsungan produksi, akses pemasaran, dan kualitas sumber daya manusia/pelaku UMKM di bidang manajerial keuangan dan produksi. Selain itu, teknik pembuatan konten kreatif diperlukan untuk pengemasan dan branding produk. Akibatnya, ketika dipromosikan melalui media sosial dan pasar online, tidak diragukan lagi dapat menarik perhatian pelanggan. Pada akhirnya, jika produk dan layanan disajikan dengan baik, pemasaran digital akan dianggap berhasil.
Tujuan dasar pemasaran digital adalah untuk menghubungi konsumen sasaran secara cepat, tepat, dan luas melalui teknologi atau media digital. Selain itu, mungkin akan lebih produktif dan efisien untuk menggunakan dana periklanan untuk kegiatan komersial atau bisnis. Penyebaran taktik pemasaran digital melalui penggunaan media sosial sangat penting karena dapat memberi tahu UMKM tentang proses yang terlibat dalam menumbuhkan jaringan konsumen melalui promosi produk mereka di media sosial, memberi mereka keunggulan kompetitif dibandingkan bisnis lain. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan media sosial untuk menjual barang dagangannya. Kumpulan program berbasis web yang dikenal secara kolektif sebagai media sosial berfungsi sebagai dasar filosofis dan teknologi situs web yang memungkinkan produksi dan pertukaran konten buatan pengguna. Situs jejaring sosial dan pesan instan hanyalah dua contoh alat media sosial yang memungkinkan pengguna berkomunikasi satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H