Lihat ke Halaman Asli

Sari Masidah

Penulis Pemula

Syarat Tendik Menjadi PPPK Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024

Diperbarui: 17 Juli 2024   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

i2e-llc.com

Berdasarkan informasi mengenai kuota PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) yang disampaikan oleh Dirjen Nunuk Suryani dan beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:

Kuota dan Formasi PPPK 2024

  1. Kuota Formasi: Dirjen Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa sebanyak 82.000 formasi akan tersedia untuk tenaga kependidikan pada seleksi PPPK 2024. Kuota ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana. Kemdikbudristek telah menyiapkan formasi ini, dan pemerintah daerah hanya perlu mengisinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

  2. Prioritas Pemerintah Daerah: Pengusulan formasi PPPK untuk tenaga kependidikan diprioritaskan bagi pemerintah daerah yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorer, terutama prioritas 1 (P1) yang meliputi honorer K2 serta pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.

  3. Masih Banyak yang Tercecer: Sekjen DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Herlambang Susanto, menyatakan bahwa masih banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan BKN. Namun, pernyataan Ibu Nunuk Suryani memastikan bahwa mereka tetap dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan menggunakan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Jenis PPPK dan Proses Pendaftaran

  1. Jenis PPPK: Dari 82.000 formasi tersebut, semuanya termasuk dalam formasi PPPK tenaga teknis. Terdapat tiga jenis PPPK, yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK tenaga teknis. Formasi ini dapat dilamar oleh tenaga kependidikan (tendik).

  2. Pendaftaran dan Kategori: Saat membuat akun di portal SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) dan mengisi biodata, pelamar harus memilih jenis seleksi, apakah ingin mendaftar sebagai guru, tenaga kesehatan, atau tenaga kependidikan teknis. Pastikan untuk tidak salah memilih kategori saat pendaftaran dibuka.

Penggunaan Data Dapodik

  1. Data Dapodik: Seleksi PPPK di bawah naungan Kemdikbudristek akan menggunakan data dari Dapodik, bukan hanya dari database BKN. Dapodik adalah database dari Kemdikbudristek yang akan menjadi dasar untuk pendaftaran PPPK 2024. Oleh karena itu, tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah yang tidak masuk database BKN tetap bisa mendaftar PPPK 2024.

Jenis Formasi dan Jabatan ASN PPPK Teknis

  1. Formasi dan Jabatan: Berbagai macam formasi akan dapat dilamar oleh tenaga kependidikan, terutama formasi tenaga administrasi sekolah yang masuk dalam usulan formasi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tenaga teknis. Jabatan ASN PPPK teknis yang dapat dilamar oleh tenaga kependidikan berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 telah ditetapkan, sehingga pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk jabatan yang mereka pilih.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline