[caption id="" align="aligncenter" width="394" caption="Sumber: http://www.computerworld.in"][/caption] Bukan ramalan suku Maya yang perlu kita khawatirkan, tapi masa depan dunia maya Indonesia! Di tengah pembicaraan tentang mitos dunia akan kiamat di bulan Desember 2012, Menkominfo Tifatul Sembiring percaya internet Indonesia mengalami ancaman kiamat. Pasalnya IM2, salah satu perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia terancam dihentikan kegiatan operasionalnya karena dituduh merugikan negara. Masalahnya adalah, jika IM2 dinyatakan bersalah maka ratusan perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia juga ikut dinyatakan bersalah dan wajib menghentikan layanan internetnya. Masa depan internet Indonesia pun terancam. Kasus ini bermula dari tuduhan Kejagung kepada mantan Dirut Indosat, Jhonny Swandi Sjam yang disebut melakukan korupsi. Beliau dianggap telah merugikan negara akibat IM2 menjalankan layanan internet dalam kanal 3G. Jumlah perusahaan yang berhak menikmati kanal 3G memang dibatasi (lewat tender), dan IM2 yang tidak kebagian tender menyewa kanal 3G milik Indosat. Konsep kerja sama seperti itu oleh Kejagung disebut melanggar peraturan dan merugikan negara triliunan rupiah. Alasan Kejagung cuma satu: IM2 tidak ikut tender kanal 3G. Di sinilah kontradiksi itu terjadi. Indosat (dan pemenang tender 3G lainnya) disebut berhak menyewakan kanalnya kepada pihak lain. Namun jika menuruti pemahaman Kejagung bahwa pengguna kanal 3G harus memiliki ijin (menang tender) 3G, tentu saja akan timbul pertanyaan: seandainya sebuah perusahaan sudah punya ijin 3G, untuk apa menyewa kanal 3G lagi? Banyak pihak yang merasakan kejanggalan pada kasus ini, salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
“Kalau memang benar terjadi penyelewengan (dalam kerja sama Indosat dan IM2), kami kementerian teknis pasti teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp 5 juta saja pasti saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis dituduhkan pada pelaku industri di Indonesia ini,” ujar Tifatul Sembiring.
Wajar jika Tif Sembiring khawatir, sebab kegagapan hukum seperti ini berpotensi membuat investor asing kabur. Saat ini, salah satu pemegang mayoritas saham Indosat adalah Qatar Telecom yang disebut bukan pemodal kelas teri yang gampang digaet. Namun yang lebih mengkhawatirkan tentu saja ancaman terganggunya industri telekomunikasi di Indonesia. Saat ini, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 (menyewa kanal 3G kepada perusahaan pemenang tender). Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerja sama 280 ISP lain juga akan dinyatakan bersalah.
“Kasus ini mengancam industri internet, saya khawatir hal ini bisa menyebabkan kiamat internet,” tutur Tifatul.
Jadi, sudah siapkah anda menjalani hari tanpa internet?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H