[caption id="attachment_192600" align="aligncenter" width="565" caption="(sumber: tribunnews.com)"][/caption] Setelah niat Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di PN Jakarta Selatan, kini persidangan preman telekomunikasi ini tinggal menunggu waktu saja. Ada tenggat 14 hari (terhitung sejak hari Jumat 25 Mei 2012), bagi kejaksaan untuk memberikan kesimpulan berkas Denny AK dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan. Jika dinilai sudah lengkap, kubu pelapor tinggal menyerahkan barang bukti. Denny AK yang beberapa kali melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan telekomunikasi memang dikenal sebagai 'aktivis palsu'. Oleh para mantan rekan kerjanya, Denny AK disebut sebagai orang yang sering menemukan celah hukum perundangan telekomunikasi di Indonesia. Sayang bukannya berusaha menambal celah tersebut demi kemajuan bangsa, pengetahuan tersebut jutsru malah dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tidak heran Denny AK beberapa kali dipecat dari beberapa lembaga telekomunikasi, sebelum akhirnya membuat sendiri untuk mendukung aksi-aksinya. Beberapa kali usaha Denny AK berhasil. Bermodalkan hukum & perundangan negara kita yang belum sepenuhnya matang, Denny AK sukses membuat banyak perusahaan telekomunikasi sebagai pihak yang bersalah, bahkan seolah merugikan negara besar-besaran. Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tindak-tanduk Denny AK mulai diketahui banyak pihak, sehingga gertakan yang sering digunakannya untuk memeras perusahaan telekomunikasi mulai kehilangan tajinya. Banyak pihak yang justru membantu pihak-pihak yang diincar Denny AK. Mereka mempertanyakan somasi-somasi yang dikeluarkan Denny AK. Puncaknya adalah ketika Denny AK memberi ancaman kepada salah satu perusahaan operator telekomunikasi, justru malah dirinya sendiri yang ditangkap polisi. Pengacara perusahaan telekomunikasi tersebut bekerjasama dengan kepolisian untuk menjebak Denny AK. Penjebakan Denny AK tersebut yang digunakannya untuk menghambat proses persidangan. Tapi kini setelah usahanya untuk memperkarakan proses penagkapannya digugurkan oleh pihak Kejaksaan, nampaknya Denny AK sudah tidak punya senjata lagi untuk membela diri. Semoga semua pihak bisa bekerjasama untuk menuntaskan kasus Denny AK ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H