Lihat ke Halaman Asli

Erni Lubis

TERVERIFIKASI

Pengajar dan pembelar

Merdeka Belajar, Bagaimana Jika Sistem Pendidikan Diubah?

Diperbarui: 11 Januari 2020   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diannita Ayu Kurniasih, Guru SDN 2 Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah telah mempraktekan Merdeka Belajar lewat Pembelajaran Siswa Aktif Mikir (Mengalami, Interaksi, Komunikasi dan Refleksi) kepada pada siswa SD yang diampunya.(DOK. TANOTO FOUNDATION)

Jika kita berbicara tentang sistem pendidikan, itu berarti kita berbicara tentang seperangkat komponen yang ada di dalam pendidikan, seperti tujuan pembelajaran, metode pembelajaran, materi pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pendidik. Merdeka belajar berarti siswa merdeka dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

Merdeka belajar berarti metode pembelajaran yang diterapkan mampu memerdekakan siswa. Materi pembelajaran juga seharusnya materi yang berpengaruh dalam kehidupan siswa sebagai pribadi yang merdeka. 

Evaluasi yang diterapkan pun seharusnya evaluasi yang tidak membebani siswa. Dan pendidik pun seharusnya pendidik yang bisa mewujudkan kemerdekaan dalam belajar.

Tujuan pendidikan pernah saya tulis di laman kompasiana dengan judul "UN Dihapus, Apa Sebenarnya Tujuan Pendidikan Negara Kita" beserta latar belakang bagaimana tujuan pendidikan itu saya rumuskan. 

Tujuan pendidikan yang saya rumuskan adalah menemukan bakat peserta didik lalu menjadi alat bagi peserta didik untuk mengembangkan bakatnya, bahkan mampu menemukan bakatnya yang baru lagi, dan mengembangkannya lagi. 

Hal yang melatarbelakangi saya merumuskan tujuan pendidikan ini adalah keresahan saya melihat potensi-potensi siswa di masyarakat yang tidak terasah karena tidak adanya dukungan dari sekolah.

Sebenarnya tujuan pendidikan yang saya rumuskan ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3).

Tapi pertanyaannya adalah sudahkah metode pembelajaran, materi pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran mengarah pada tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik? 

PISA (Program for International Student Assessment) menunjukkan pada tahun 2018 pendidikan Indonesia dalam hal membaca mendapat score 371, matematika 379, dan ilmu pengetahuan 396. Dalam hal ini, menurut saya sistem pendidikan belum mampu mengembangkan potensi peserta didik.

Pendidik adalah sosok yang dianggap bertanggung jawab terhadap potensi peserta didik. Ia memiliki kewajiban untuk mencari, menemukan, lalu mengembangkan potensi-potensi peserta didik agar potensinya tersalurkan di wadah yang tepat jika ia memasuki dunia kerja kelak. Tapi apakah pendidik kita sudah melaksanakan kewajiban itu?

Saya akan menjawab melalui pengalaman yang saya dapatkan dari seorang teman yang bekerja sebagai pengajar atau fasilitator di salah satu pondok di daerah Surakarta (tempat saya kuliah), yaitu Pondok Baitul A***m. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline