Lihat ke Halaman Asli

Rokok: Kesehatan dan Kedaulatan Rakyat

Diperbarui: 17 Juni 2015   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ROKOK: KESEHATAN DAN KEDAULATAN NEGARA

Di Indonesia, permasalahan rokok ini merupakan perdebatan panjang menyangkut kesehatan dan kedaulatan Negara. Sejauh ini di Indonesia terdapat dua kutub besar yang kontradiktif satu sama lain. Pertama, kelompok yang memandang bahwa rokok harus dilihat dari segi kesehatan. Kelompok ini berpendapat bahwa kadungan tembakau yang terkadung di dalam rokok sangat berbahaya bagi kesehatan penghirup asapnya. Hal ini berarti bahwa tidak hanya perokok aktif saja yang beresiko terkena penyakit dampak dari menghirup asap tersebut, akan tetapi juga perokok pasif. juga berpeluang besar terkena penyakit yang ditimbulkan asap rokok tersebut. Sehingga pemerintah harus mengontrol penggunaan rokok. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan ini tidak dalam lingkup melarang rokok sampai tahap penggunanya, akan tetapi lebih kepada pengendalian atau kontrol terhadap penggunaan rokok itu sendiri. Kelompok kedua, memandang rokok jangan hanya dipandang dari segi kesehatannya saja, akan tetapi ada hal mendasar, soal penghidupan. Pembelaan keberlangsungan kehidupan petani tembakau menjadi alasan utamanya. Pelarangan konsumsi rokok bisa jadi menghilangkan sumber kehidupan petani tembakau secara tidak langsung. Kebijakan pemerintah terhadap kontrol tembakau dapat merugikan petani tembakau yang telah secara turun temurun sudah menanam tembakau bahkan sejak negara ini belum diproklamasikan.

Mengenai dampak rokok terhadap kesehatan pun tidak seorang dari kita yang ingin terkena pengaruh negatif dari rokok itu sendiri. Namun, komoditas tembakau sebagai bahan utama rokok harus di lihat dari berbagai arah, bukan hanya dilihat dari kesehatan semata. Dari mata pencaharian masyarakat, pemerintah harus melihat permasalahan ini lebih serius sebelum menyusun peraturan yang terkait tentangnya, terlebih melihat ketidakberdayaan negara dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat seutuhnya. Sungguh tidak bijak rasanya jika negara merenggut sumber kesejahteraan warga negaranya sementara disisi lain negara itu sendiri belum mampu memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya.

Secara ekonomi rokok menyumbang cukai dengan nominal triliunan rupiah. Pada 2009,penerimaan cukai Rp 55 Trilyun dan meningkat pada 2010 mencapai Rp 57 T. Bahkan, rokok menjadi salah satu industri yang paling berpengaruh . Jika cukai rokok naik dan industri dibatasi, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. konsumsi rokok, biaya kesehatan, dan kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun mencapai empat kali lipatnya.

Padahal rokok telah menyebabkan kematian sekitar 400.000 orang (25.000 orang di antaranya perokok pasif) setiap tahun dan jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif.

Indonesia adalah negara peringkat ketiga perokok terbanyak di dunia setelah China dan India. DiIndonesia, saat ini ada sekitar 70 juta perokok aktif dan 60-70 persennya adalah pria dewasa. Ada tiga penyebab utama mengapa rokok merajalela di Indonesia. Pertama, keserakahan industri rokok. Kedua, iklan dan promosi rokok yang dibiarkan tanpa adanya peraturan promosi dan periklanan rokok. Ketiga, lemahnya komitmen politik. Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa. Masyarakat dan pemerintah amat sensitif terhadap para perokok sehingga meski di sejumlah daerah merokok di tempat dan angkutan umum dilarang oleh peraturan daerah, tetap saja para perokok leluasa menyemburkan racun asap rokoknya di mana pun. Televisi, radio, dan media cetak di Indonesia umumnya juga amat haus akan iklan rokok. Ini belum termasuk media luar ruang yang masih tetap diizinkan oleh PP No 109/2012.

Para pelaku usaha dan pemerintah harus menghadapi dan berjuang untuk membatalkan kebijakan perdagangan yang dinilai tidak adil. Industri hasil tembakau,ujarnya, merupakan industri hasil pertanian yang mampu memberikan kontribusi pendapatan terbesar kepada negara melalui cukai dan pajak. Di samping itu, industry menyerap banyak tenaga kerja terutama buruh linting yang menciptakan efek ganda perekonomian baik skala kecil seperti para petani tembakau, petani cengkeh, para penjual rokok maupun skala yang menengah besar seperti industry kertas rokok, industri kemasan, percetakan, para distributor, jasa angkutan dan lain-lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline