Cyberbullying adalah intimidasi yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game di mana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten.
Cyberbullying mencakup mengirim, memposting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Ini dapat mencakup berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau terhina. Beberapa cyberbullying melewati batas menjadi perilaku yang melanggar hukum atau kriminal.
Tempat-tempat yang paling umum di mana cyberbullying terjadi adalah:
Media Sosial, seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan Tik Tok
Perpesanan teks dan aplikasi perpesanan di perangkat seluler atau tablet
Pesan instan, pesan langsung, dan obrolan online melalui internet
Forum online, ruang obrolan, dan papan pesan, seperti Reddit
Surel
Komunitas game online
Dengan maraknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, postingan, dan konten yang dibagikan oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing maupun kenalan.
Konten yang dibagikan seseorang secara online, baik konten pribadi mereka maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan, menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka.