Lihat ke Halaman Asli

Jadi Saksi, Bagaimana Seharusnya?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13994458441280882272

Jadi Saksi, Bagaimana Seharusnya ?

.

[caption id="attachment_306386" align="aligncenter" width="448" caption="Images : tribun.com"][/caption]

Enak sekali jadi Presiden. Dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi oleh KPK, tidak bersedia hadir dengan alasan tidak memiliki pengetahuan tentang Hambalang. Lalu KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Beda sekali dengan orang awam. Saya sering mendengar di berita, orang awam kalau dipanggil menjadi saksi di pengadilan, dipanggilnya dengan diancam-ancam dan ditakut-takuti.

Berdasarkanpasal 1 ayat 26 KUHAP saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Prosedur pemanggilan saksi yang perli kita ketahui :

1. Pemanggilan saksi dilakukan oleh penyidik dengan menyebut alasan yang jelas dengan surat panggilan yang sah. Unsur dalam surat pemanggilan saksi yaitu :

a.Identitas petugas pengantar surat pemanggilan

b.Identitas jelas orang yang dipanggil

c.Statusnya dipanggil sebagai apa, harus jelas

d.Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi

e.Tempat pemeriksaan

2. Pemanggilan saksi harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat pemanggilan dan hari yang ditetapkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Jangan suratnya hari ini, pemeriksaannya besok, sementara orang yang dipanggil ada di Luar Negeri.

3. Orang yang dipanggil wajib datang. Jika tidak bisa datang harus ada alasan yang jelas dan wajar, misalnya sakit. Penyidik dapat mengirimkan kembali surat pemanggilan saksi.

Hak Seorang Saksi :

1. Saksi dapat menolak panggilan jika dalam surat panggilan tidak jelas status sebagai apa, atau kesalahan penyebutan identitas

2. Saksi dalam memberikan keterangan berhak diperlakukan secara manusiawi dan tanpa tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117 KUHAP)

3. Keterangan Saksi dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik dan saksi

4. Saksi juga berhak menolak menandatangani berita Acara, penyidik akan mencatatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan mencantumkan alasan

5. Saksi berhak mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan

6. Saksi dapat didampingi oleh penasehat hukum

7. Jika saksi diperlakukan dengan tidak manusiawi, saksi dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak saksi sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun.

8. Apabila penyidik tetap melakukan tindakan tersebut, anda dapat melaporkannya kepada atasa penyidik

Pada kenyataannya, kehadiran saksi di ruang sidang tidaklah semudah mengundang Inul manggung. Kadang saksi tidak datang karena merasa keselamatan jiwanya terancam.

.

Lain lagi kalau orang yang dipanggil jadi saksi adalah Presiden dan anaknya, cukup dengan mengatakan : Saya tidak memiliki pengetahuan tentang kasus Hambalang, sudah segitu aja, saya lagi repot. Enak yaaaa . . . .

.

.

.

Jonatan Sara


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline