Lihat ke Halaman Asli

Penggeledahan Rumah, Terkait Informasi Kepemilikan Senpi Ilegal

Diperbarui: 16 Desember 2017   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggeledahan Rumah Terkait Informasi Kepemilikan Senjata Ilegal (dokumen/M.RB)

Dari sumber berita terpercaya Humas Kabupaten Soppeng. Tim Kalong Polres Soppeng melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah pria paruh baya bernama Alimin bin Pawi di Tempu Desa Masing Kec. Lilirilau Kab. Soppeng, yang dipimpin langsung Kepala Polisi Sektor Lilirilau Akp Syamsul Safar. S.Sos, Pada hari Kamis tanggal (14/12/2017).

Penggeledahan dilakukan atas laporan keresahan sejumlah warga setempat, akibat ulah Alimin yang kerap memperlihatkan senjata api yang diduga senjata api ilegal.

Alimin (dokumen/M.RB)

Alimin bin Pawi lahir di Marale, berprofesi sehari-harinya sebagai Petani, beralamat Tempu Desa Masing Kecamatan Lilirilau Kabuapten Soppeng.

Dalam penggeledahan di rumah Alimin tersebut, diamanakan barang bukti berupa diantaranya : satu buah korek berbentuk pistol, satu buah sangkur berbentuk pistol beserta sarung, tujuh pensil yang dimodifikasi berbentuk amunisi.

Selain itu ditemukan satu buah korek dan satu buah sangkur saat ini diamankan di Polsek Lilirilau untuk dimintai keterangan terkait informasi kepemilikan senjata api oleh Masyarakat.

Atas temuan ini, Pelaku terancam dikenakan pasal 336 KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan

16 Desember 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline