Lihat ke Halaman Asli

Sarah

Mahasiswa

Pengertian PPh Badan, Tarif Terbaru dan Cara Perhitungannya

Diperbarui: 25 Juni 2024   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan perpajakan di Indonesia sudah diatur dalam Undang -- Undang dan diawasi oleh pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Republik Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan yang dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hingga Maret 2024 penerimaan pajak mencapai Rp393,91 triliun atau 19,81 persen dari target APBN 2024. Dari penerimaan pajak ini terdapat sumbangan yang berasal dari PPh Badan yang disetorkan oleh Perusahaan di Indonesia. Untuk itu, penulis akan menjelaskan tentang PPh Badan pada artikel kali ini.

Pengertian PPh Badan

Menurut UU No. 7 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Yang tidak termasuk dalam Badan adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebab mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.

Tarif PPh Badan

Di tahun pajak 2022 ada lima jenis tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Berikut rincian lima jenis tarif tersebut:

  • Jika peredaran bruto di atas Rp50 miliar, akan dihitung sesuai Pasal 17 ayat (1) b UU HPP, tanpa fasilitas pengurangan tarif. Disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
  • Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 PP No. 55 Tahun 2022 dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari 22% atau tarifnya hanya 19%.
  • Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Pertama UU PPh yaitu memiliki peredaran bruto Wajib Pajak Badan sampai dengan Rp4,8 miliar. PPh Terhutang dihitung 50% x 22% x penghasilan kena pajak atau hanya 11% x penghasilan kena pajak.
  • Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
  • Tarif 0,5% dari peredaran usaha tiap bulan dan bersifat final. Syaratnya adalah peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (termasuk cabang-cabangnya) serta berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final.

Contoh Perhitungan PPh Terutang Badan:

PT. Indo Sukses Makmur mempunyai Peredaran Bruto pada tahun 2023 sebesar Rp10.767.640.000 Milyar dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1.931.798.000.   Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan selama tahun 2022 yaitu PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp110.560.000, PPh Pasal 23  sebesar Rp2.100.000 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp110.000.000.

PT Indo Sukses Makmur memiliki Peredaran Bruto dibawah 50 Milyar sehingga mendapatkan fasilitas Pasal 31 E dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Terutang Yang Mendapatkan Fasilitas :

  Rp4.800.000.000      x   Rp1.931.798.000   =   Rp861.157.171

  Rp10.767.640.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline