Bulan September dikenal sebagai bulan kelam bagi HAM di Indonesia. Berbagai tragedi terjadi silih berganti, seperti peristiwa 30 September 1965, pembunuhan Munir, dan lain-lain. Hampir di semua peristiwa tersebut, korban dan keluarga masih belum menemukan titik terang walau sudah menunggu keadilan selama puluhan tahun.
Tragedi yang mereka alami tersebut dikenal sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis atau meluas yang menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).
Empat kategori pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.
- Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut
- Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H