Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP semenjak akhir November 2023 lalu. Hal ini merupakan adanya peraturan yang telah diterbitkan pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Jangan lewatkan waktu untuk melakukan pemadanan validasi NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Kesempatan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) juga dikarenakan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, serta adanya kemunduran waktu agar masih memiliki waktu untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun secara online pada web DJP Online.
Tahapan Validasi Pemadanan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang memutuskan validasi pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Masuk/login DJP Online ke www.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP serta kata sandi dan kode keamanan
3. Pada halaman utama, klik menu "Profil"