Lihat ke Halaman Asli

Sarah Margareth

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

NPWP sebagai Kunci Pajak dan Kewajiban Warga Negara

Diperbarui: 1 April 2024   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pajak.go.id

Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP semenjak akhir November 2023 lalu. Hal ini merupakan adanya peraturan yang telah diterbitkan pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.     

Jangan lewatkan waktu untuk melakukan pemadanan validasi NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Kesempatan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) juga dikarenakan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, serta adanya kemunduran waktu agar masih memiliki waktu untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. 

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan. 

Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun secara online pada web DJP Online.

Tahapan Validasi Pemadanan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang memutuskan validasi pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Masuk/login DJP Online ke www.pajak.go.id 

2.   Masukkan NPWP serta kata sandi dan kode keamanan

3. Pada halaman utama, klik menu "Profil" 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline