Kasus Ilegal Fishing baru - baru ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal patroli Indonesia Menangkap delapan kapal motor nelayan asal Vietnam, saat mencuri ikan diwilayah perairan Indonesia. Diamankannya KM Nelayan Vietnam tersebut, pada saat mencuri ikan diperairan Indonesia. Keterangan ini didapat dari kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP). Selain delapan kapal, petugas juga menaangkap 53 Anak buah Kapal (ABK), yang saat ini didalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak.
Adapun jumlah ABK yang masih berada dalam KM nelayan Vietnam tersebut sebanyak delapan orang saja, sisa sebelumnya sudah diangkut oleh kapal patroli Hiu Macan kedermaga PSDKP Pontianak. Untuk proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak yang berwajib.
Seharusnya penangkapan ikan oleh nelayan Vietnam tidak boleh dilakaukan karena melanggar wilayah teritorial Indonesia. Selain itu mereka juga menangkap ikan menggunakan bom ikan, yang di Indonesia sendiri dilarang penggunaannya karena dapat merusak ekosistem bawah laut. Dalam Undang-Undang 45 tahun 2009 sudah diatur tentang “Ilegal Fishing”. Jadi seharusnya nelayan asing tidak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia apalagi menggunakan bom ikan, itu sangat dilanggar oleh pemerintah di Indonesia.
Hal ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila yang ke-4, yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.Undang-Undang yang dibuat dan diatur pemerintah adalah sesuai kesepakatan bersama untuk kepentingan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H