Lihat ke Halaman Asli

sarah pratiwi

Mahasiswa

Penyalahgunaan Wewenang, Warga Rugi Sertifikat Tanah Tak Kunjung Didapatkan!

Diperbarui: 27 November 2024   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bukti.dok pribadi

Kasus penipuan dalam pembuatan sertifikat tanah telah kian marak terjadi dan menjadi salah satu masalah serius yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun tak jarang juga terjadi di daerah daerah kecil. Sertifikat merupakan salah satu dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan tanah. 

Pembentukan sertifikat sering kali menjadi sasaran praktik kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dilakukan oleh Ketua Dusun, tokoh yang seharusnya menjadi tangan kanan pemerintah dalam membantu masyarakat mengurus administrasi tanah. 

Namun kini kepercayaan kepada ketua dusun dimanfaatkan untuk melakukan tindakan penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur legal pengurusan sertifikat tanah, ditambah dengan kerumitan birokrasi, sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam kesempatan ini saya sudah mewawancarai narasumber yaitu Pak Wawan (nama samaran) yang telah menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum ketua dusun di Padalarang. 

Menurut kesaksiannya kronologi dari kasus penipuan ini diawali Pak Wawan meminta bantuan kepala dusun yang berinisial (R) untuk membantunya dalam pembuatan sertifikat tanah. "Awalnya saya membeli tanah berserta rumahnya, terus saya ingin buat sertifikat tanah dan akhirnya saya dikenalkan dengan Kadus ini oleh RT kenalan saya untuk diminta bantuannya karena saya pikir dia itu pekerja desa dan pasti tau mengenai soal surat seperti ini" ujarnya. 

Menurut korban awalnya berjalan baik, ketua dusun tersebut berkali kali datang kerumah untuk membahas soal sertifikat tanah dan pelaku melakukan tugasnya hanya sampai pembentukan pemecehan bagian luas tanah dan faktwa waris saja. 

Biaya yang sudah dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah meliputi: 

- Rp.5.500.000 biaya untuk Split dan Fatwa Waris,

- Rp.1.200.000 biaya untuk pengukuran tanah,

- Rp.206.000 biaya PBB,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline