Lihat ke Halaman Asli

Sarah zahira

mahasiswa

Mengapa Harus Melakukan Syirkah?

Diperbarui: 11 Desember 2022   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Kerjasama Menurut Syariat Islam

Kerjasama atau dalam Islam dapat disebut dengan Syirkah  yaitu suatu ikatan kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan menghasilkan keuntungan tentunya  hak dan kepemilikannya sama tanpa ada peebedaan. Dalam bekerja sama pasti harus adanya kesepakatan atau suatu ikatan diawal sebelum melakukan kegiatan usaha tersebut baik itu menurut syariat islam ataupun tidak. Karna untuk menjalin suatu hubungan kerjasama harus saling percaya, jujur, berkomitmen, serta berkompeten, untuk tercapainya tujuan.

Dalam Islam Kerjasama atau Syirkah terdapat rukun yang harus dijalani,  yaitu :

1.Sighat (Akad). Sebelum menjalin hubungan kerjasama harus diawalai dengan adanya akad yaitu perjanjian atau perikatan.
2.Orang (pihak-pihak yang akan menjalin kerjasama atau syirkah).
3.Bidang Pekerjaan yang jelas.Dalam bersyirkah atau kerja sama pihak-pihak tersebut tentunya harus memiliki dasar bidang pekerjaannya yang jelas, agar perencanaan kerjasama tersebut dapat menemukan titik sentral usaha apa yang akan dijalankan.

Syarat-syarat Syirkah dalam islam, yaitu :
1.Objek akadnya harus dengan aktivitas pengelolaan dengan melakukan akad-akad (tasharruf) misalnya akad jual-beli. Dan objek tersebut dapat diwakilkan agar keuntungan syirkah dapat menjadi hak bersama.
2.Syirkah mal. Yaitu modal atau alat pempayaran dengan uang tunai dan modal dilakukan pada saat akad syirkah dilakukan.
3.Pihak yang terlibat dengan syirkah terdapat dua orang atau lebih serta harus berakal, baligh, dan melakukan syirkah dengan ketulusan hati tanpa ada paksaan.

Jenis-jenis Syirkah dalam islam, yaitu :
1.Syirkah Amlak (hak milik) dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah. Contohnya : jual beli barang, warisan, atau hibah.
Syirkah hak milik ini dibagi menjadi 2 yaitu syirkah ikhtiar (sukarela) dan juga syirkah jabar (paksa).
2.Syirkah Uqud (transaksi) dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menjalin kegiatan usaha agar mendapatkan keuntungan. Yang keuntungan tersebut dibagi dengan secara proposional dan kerugiannya juga ditanggung secara proposional sesuai dengan modal dan kesepakatan bersama. Syirkah ini di bagi menjadi 5 bagian yaitu :
a.Syirkah Inân dilaksanakan dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Contohnya : Tuan A memiliki modal 400jt untuk membuka rumah makan dan Tuan B memiliki sebidang tanah seharga 400jt dan kedua belah pihak tersebut memutuskan untuk bekerja sama membuka rumah makan bersama.
b.Syirkah ‘Abdan dua pihak atau lebih dan masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (‘amal), tanpa kontribusi modal (mâl). Contohnya : Tukang penjahit dengan tukang pintal yang bekerja sama dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan diawal misal 40% tukang pintal dan 60% tukang penjahit.
c.Syirkah Mudhârabah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan kontribusi kerja (‘amal), dan  pihak lain memberikan kontribusi modal (mâl). Contohnya : Tuan A memiliki sebidang tanah yang luas dapat digunakan untuk bercocok tanam dan Tuan B berprofesi sebagai seorang petani mereka bekereja sama untuk dapat memanfaatkan keahlian dan harta yang dimilikinya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
d.Syirkah Wujûh dua pihak (misal X dan Y) yang  memberikan kontribusi kerja (‘amal), dan  pihak ketiga (misalnya Z) yang memberikan kontribusi modal (mâl). Contohnya : Tukang jahit dan Tukang pintal yang berprofesi untuk membuat baju namun mereka tidak memiliki modal. Tuan A memiliki modal namun tidak bisa melakukan pekerjaan, Dan mereka bertiga bekerja sama untuk membentuk konveksi baju dengan Tuan A yang memberikan modal dan Tukang jahit serta Tukang pintal yang melakukan pekerjaan tersebut.
e.Syirkah Mufâwadhah dua pihak atau lebih dengan menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh). Contohnya : Tuan A dan Tuan B sama-sama memiliki modal 400jt baik itu sebidang tanah maupun uang tunai untuk membangun rumah makan yang sama sama bekerja, sedangkan Tuan C seorang koki ternama dan Tuan D hanya  memiliki modal untuk tambahan perlekapan dalam membangun rumah makan. Untuk menjalankan rumah makan tersebur mereka akhirnya bekerja sama dengan baik untuk tujuan yang sama dengan membagikan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal

Hal-hal yang dapat membatalkan akad Syirkah yaitu:
1.Meninggalnya salah satu pihak Syirkah.
2.Salah satu pihak Syirkah gangguan jiwa (gila).
3.Salah satu pihak Syirkah dikendalikan orang lain (dipengaruhi) karena kebodohannya.
4.Salah satu pihak Syirkah mendapatkan hukuman berupa larangan.
5.Salah satu pihak Syirkah membubarkan Akad Syirkah.

Mengapa harus melakukan Syirkah ?
Karena kegiatan syirkah ini selain untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan masyarakat baik  itu,  karyawan yang bekerja, dan kebahagiaan pelanggan. Mengapa demikian? Karna syirkah ini saling menguntungkan tidak ada pihak merugi  dari segi awal perjanjian dan juga kegiatan usaha tersebut dengan melakukan rukun-rukun dan syarat-syarat syirkah,  tentunya InsyaAllah kita mendapatkan kebaikan dari tujuan kegiatan tersebut. Syirkah juga sebagai sistem kerja sama bisnis yang bisa dikatakan bersih dari riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline