Lihat ke Halaman Asli

Sarah Mahira

Mahasiswa

Peran Hukum dalam Bisnis Digital E-Commerce

Diperbarui: 7 Agustus 2024   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perubahan teknologi yang amatlah pesat di era sekarang sudah memboyong banyak perubahan pada gaya hidup hampir seluruh masyarakat bangsa ini, yang berlangsung di hampir semua bidang sosial, budaya, bisnis serta sebagainya.Pada sektor komersial, internet mulai banyak digunakan selaku media kegiatan bisnis, khususnya sebab partisipasinya dalam kedayagunaan.Teknologi informasi (TI) sudah merubah publik, melahirkan ragam serta peluang bisnis baru, dan melahirkan bentuk karier baru bagi para pekerja. Satu diantara bidang teknologi informasi yang amat cepat berubah adalah Internet, yang awalnya dibuat selaku saluran pribadi guna keperluan penelitian aserta kegiatan akademik, namun kini semakin banyak digunakan oleh bisnis untuk berbagai layanan bisnis.Salah satu perkembangan dari Internet adalah perdagangan elektronik (e-commerce).

Dalam transaksi online, juga perlu memperhatikan sisi pembeli dimana seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini dilakukan agar pembeli dapat menuntut haknya apabila terjadi penipuan atas produk yang dilakukan oleh penjual. Tentunya penjual juga mempunyai hak Menentukan dan menerima harga pembayaran atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik, Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa, Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
 secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban dan Hak Pembeli Barang maupuan Jasa dalam transaksi e- commerce
Beberapa Kewajiban pembeli transaksi jual beli menurut Pasal Perlindungan Konsumen dalam 5 UU perlindungan adalah sebagai berikut:
*Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.
*Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa tersebut.
*Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati.
*Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual beli tersebut.

Selain kewajiban , ada beberapa hak pembeli dalam transaksi jual beli:
*Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
*Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
*Mendapatkan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
*Mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara benar dan tidak diskriminatif.
*Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
*Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa.
*Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
*Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Transaksi e-commerce dilaksanakan melalui pihak-pihak yang tak saling berjumpa tatap muka, tetapi terhubung dari Internet. Prinsipnya, semua pihak yang terlibat dalam e-commerce mempunyai hak serta kewajiban. Penjual ialah pihak yang menyuguhkan barang di Internet, sehingga menjadi tanggung jawab mereka guna menyuguhkan informasi yang akurat serta benar mengenai barang yang disuguhkan terhadap pelanggan.
Satu diantara hal yang harus disiapkan pada saat menyiapkan sistem e-commerce ialah cara pembayaran di Internet. Prosedur pembayaran online pun wajib melibatkan beberapa ataupun semua langkah pemrosesan pembayaran yang digunakan. Perkembangan interaksi tersebut juga memerlukan perhatian khusus untuk mengembangkan keamanan sarana pembayaran pada e-commerce, sehingga semakin aman juga terjaga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline