Lihat ke Halaman Asli

Sara ImbaisupBusiara

S1 PWK UNEJ 19

Keberuntungan Alam Raja Ampat sebagai Potensi PAD

Diperbarui: 8 April 2020   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Raja Ampat adalah salah satu Kabupaten yang berada di provinsi Papua Barat, yang merupakan Kabupaten  hasil  pemekaran dari Kota Sorong. Raja Ampat merupakan salah satu icon Indonesia yang dikenal oleh dunia, karena memiliki keindahan alamnya yang luar biasa.  

Kepulauan Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini. Sejak terbentuk menjadi Kabupaten pada tahun 2002 nama Raja Ampat mulai dikenal seiring berjalannya waktu karena pemerintah mulai melihat bahwa Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi yang sangat besar dari segi sumber daya alamnya. Kabupaten Raja Ampat terdiri darii 4 pulau besar yaitu Pulau Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool, dan 1.847 pulau-pulau kecil.

Setelah terbentunya Kabupaten ini dan dikenalnya potensi yang dimilikinya maka peninjauan untuk memanfaatkan sumber daya alamnya dengan membangun pariwisata di Kabupaten Raja Ampat terutama wisata bahari, akan dikembangkan di Pulau Kofiau, Misool, Waigeo Selatan dan Barat, serta Kepulauan Ayau.

Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah yang paling potensial dijadikan daerah tujuan wisata alam maupun wisata bahari. Hal ini dikarenakan daerah ini memiliki kekayaan hayati berupa keberagaman hayati ikan yang mencapai 1.150 jenis ikan laut. Selain itu, pesona bawah laut dengan aneka jenis terumbu karang yang jauh lebih banyak dan tidak terdapat di daerah lain seperti Lautan India Barat, pesisir Srilangka, India, Pakistan, Karibia, maupun daerah lain di dunia. Keberadaan flora tropic yang belum pernah ditemukan dapat kita peroleh di pulau-pulau seperti Pulau Salawati dan Batanta.

Untuk sampai ke Kabupaten Raja Ampat dapat di akses dari Kota Sorong yang dapat dijangkau melalui  laut,   mulai dari pelabuhan Kota Sorong menuju ibukota Kabupaten Raja Ampat yaitu Waisa sebagaik  Gerbang   utama kabupaten ini.

Layanan penerbangan dari segala daerah di Indonesia ke Bandar Udara Domine Eduardo Osok di Kota Soong tersedia hampir setiap hari dalam seminggu dengan waktu tempuh sekitar 35 menit. Perjalanan dari Kota Sorong (Bandara maupun Dermaga) ke Ibukota Kabupaten Waisai dengan Kapal Ferri dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 4 jam atau dengan kapal cepat 2-3 jam.

Karena potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Raja Ampat membuat banyaknya para investor yang berkeinginan untuk berinvestasi karena peluang ekonominya yang dipandang besar sehingga ini merupakan keberuntungan tersendiri dari keindahan Raja Ampat. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyadari itu dan menjadikannya sebagai pendapatan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pasal 1 angka 18 tertulis:

"Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Salah satu PAD atau pendapatan asli daerah didapatkan dari pajak daerah. Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.Definisi Pajak Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  

Jenis-jenis pajak berdasarkan Instansi pemungutannya. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.

Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline