Indonesia merupakan negara yang masih dalam proses pembangunan ekonomi, oleh sebab itu untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. sehingga dilakukannya pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.
Tidak hanya itu pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita, yaitu:
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah -- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor -- sektor strategis ekonomi domestik
Melihat itu semua ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Kriteria usulan untuk membangun KEK yaitu:
1. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan;
4. Mempunyai batas yang jelas.
Apakah Kabupaten Sorong menjadi salah satu wilayah yang pas untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus?