Lihat ke Halaman Asli

Eko Gondo Saputro

TERVERIFIKASI

Dosen

Fenomena Cashless di Indonesia, Kemudahan atau Kebingungan di Tengah Kebijakan Tak Memadai

Diperbarui: 24 Oktober 2024   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembayaran QRIS. (Freepik via Kompas.com)

Sudah sekitar 300 tahun lamanya uang kertas digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meskipun begitu, kemajuan zaman pada akhirnya telah membuat banyak perubahan dalam cara bertransaksi yang secara spesifik tentang opsi pilihan cara pembayaran yang lebih beragam.

Dulu kita juga memiliki opsi pembayaran non-tunai seperti kartu debit/kredit, tetapi dengan semakin canggihnya teknologi kemudian menghadirkan cara pembayaran non-tunai dengan bentuk yang berbeda. Saat ini kita bahkan dapat melakukan berbagai macam transaksi pembayaran hanya dengan menggunakan smartphone saja.

Mulai dari aplikasi e-wallet hingga digital banking, masyarakat saat ini diberikan berbagai macam pilih opsi yang lebih beragam untuk melakukan pembayaran dalam kegiatan bertransaksi jual-beli.

Melihat fenomena ini Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada tahun 2019 lalu mengeluarkan sistem pembayaran berbasis QR code yang diberi nama QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) untuk menyatukan berbagai jenis pembayaran non-tunai dalam satu standar nasional, sehingga dapat mempermudah transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

QRIS. Foto: Dok. BNI

Sistem pembayaran ini kemudian memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran digital seperti e-wallet, mobile banking, bahkan hingga kartu debit/kredit sekali pun bisa melakukan pembayaran hanya dengan cara memindai satu QR code saja.

Kehadirannya juga merupakan bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan visi dari Bank Indonesia dalam meningkatkan inklusi keuangan, serta dapat memfasilitasi masyarakat dalam melakukan transaksi "cashless". Selain itu harapannya QRIS ini bisa menjadi pilar penting dalam mendukung ekonomi digital Indonesia.

Sumber: Bank Indonesia (BI)

Pasca covid-19, masyarakaT seolah "dipaksa" untuk mengubah berbagai macam hal dalam aspek kehidupannya termasuk juga cara bertransaksi. 

Nilai transaksi uang elektronik di Indonesia dapat dikatakan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 5 tahun terakhir (saat-pasca Covid-19). Sehingga hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita sudah terbiasa dengan cara bertransaksi dengan menggunakan uang elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline