Lihat ke Halaman Asli

Eko Gondo Saputro

TERVERIFIKASI

Dosen

Konsekuensi Ekonomi yang Harus Dihadapi Akibat Polusi Udara

Diperbarui: 23 Agustus 2023   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Kamis (24/5/2023).(KOMPAS.ID/TOTOK WIJAYANTO (TOK))

Baru-baru ini kita dihadapkan dengan polusi udara yang kian hari kian memburuk. Masyarakat mulai berbondong-bondong menyerukan protesnya agar pemerintah dapat segera mengatasi permasalahan ini. Terutama wilayah Jakarta yang dampaknya terlihat dengan jelas dan signifikan mempengaruhi kegiatan masyarakat sehari-hari.

Dampak yang paling banyak dirasakan masyarakat adalah dari sisi kesehatan. Di mana banyak yang mengeluhkan terjangkit batuk yang tidak kunjung sembuh bahkan hingga sesak nafas. 

Dampak kesehatan ini juga tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa yang hampir seluruh akitivitasnya dilakukan di luar ruangan, tetapi anak-anak pun turut ikut terkena imbas dari polusi udara ini.

Sumber: rare-gallery.com

Polusi udara mengakibatkan economic cost atau biaya ekonomi yang sangat tinggi. Dalam artikel Stanford School of Earth, Energy & Environmental Science yang ditulis pada tahun 2019 menjelaskan bahwa polusi udara berdampak negatif terhadap perekonomian Amerika Serikat dengan kerugian sekitar 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahunan atau sebesar $790 millar pada tahun 2014.

Dari biaya ekonomi yang tinggi ini, biaya tertinggi datang dari kematian dini yang diakibatkan dari paparan materi partikulat halus (PM 2.5). Meskipun Partikular Matter (PM2.5) yang ada di atmosfer merupakan hasil alamiah yang berasal dari kebakaran hutan atau debu yang tertiup angin, namun sebagian besar kerusakan akibat PM 2.5 berkaitan dengan aktivitas manusia, yang sebagian besar dapat dikaitkan dengan berbagai sektor ekonomi seperti manufaktur dan pertanian.

Sumber: katadata. co.id

Menurut laporan World Air Quality Report dari IQAir Indonesia menempati urutan pertama di ASEAN sebagai negara dengan udara terburuk pada tahun 2022. Ukuran yang digunakan adalah tingginya konsentrasi particular matter (PM 2.5) yang terkandung di udara Indonesia.

Standar WHO perihal PM 2.5 sebagai ukuran kualitas udara yang ideal bagi suatu negara adalah antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik. Namun IQAir mencatat bahwa rata-rata konsentrasi PM 2.5 di udara Indonesia adalah 30.4 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi PM 2.5 yang ada di udara Indonesia enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline