Lihat ke Halaman Asli

Eko Gondo Saputro

TERVERIFIKASI

Dosen

Corporate Digital Responsibility (CDR), Perlukah Indonesia Mulai Menerapkanya?

Diperbarui: 9 Juni 2023   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: allegoryagency.co.uk

Dalam dua dekade terakhir digitalisasi terjadi, kemajuan digital telah menciptakan berbagai macam sistem dengan kemampuan yang luar biasa. Saat ini dunia mulai mengalami transaformasi digital ke arah sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan teknologi Machine Learning Data yang saat ini turut mengambil peran besar dalam berbagai industri dunia.

Transformasi digital yang terjadi juga memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan dalam melakukan kegiatannya. Mulai dari produksi hingga distribusi, dapat dilakukan dengan lebih mudah dan dengan biaya yang jauh lebih murah. 

Tidak hanya itu, suatu perusahaan dapat menggunakan teknologi machine learning data untuk mempelajari bagaimana perilaku konsumen, strategi penjualan dan marketing yang efisien, bahkan hingga memprediksi penjualan untuk beberapa periode kedepan.

Begitu juga dengan konsumen yang diberikan berbagai kemudahan dengan adanya transformasi digital ini, mulai proses pemesanan, pembayaran, hingga barang sampai ke tangan mereka, membuat penggunaan teknologi digital semakin lebih luas dan massif lagi.

Penggunaan teknologi digital semakin gencar dilakukan ketika masa pandemi Covid-19 melanda dunia. Di mana pada saat itu segala kegiatan 'dipaksa' untuk bisa dilakukan secara online atau tanpa adanya interaksi antar-manusia secara langsung. 

Kondisi ini membuat perusahaan hingga lembaga pemerintah dapat memperoleh dan mengelola data masyarakat dalam jumlah yang besar melalui teknologi digital. Kemudian ini menjadi sebuah tantangan bagi perusahaan dan lembaga pemerintah dalam mengelola data yang besar tersebut serta memastikan keamanannya.

Mckinsey digital dalam artikelnya tentang penggunaan data yang etis di era teknologi dan regulasi digital menyoroti adanya perdebatan diantara perusahaan, pemerintah, dan pembuat kebijakan dalam pandangannya terhadap perlindungan data. Di mana banyak perusahaan menganggap bahwa keamanan data konsumen merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Sehingga banyak perusahaan yang tidak memiliki pedoman atau aturan dalam perlindungan data konsumen, dalam hal ini sebagai mitigasi risiko dari maraknya kejahatan siber.

Selain itu, dari pembuat kebijakan hanya melihat dari sisi 'pengawasan dan perlindungan data' dari perusahaan maupaun pemerintah saja bukan melihat dari sisi 'bagaimana data itu digunakan'. Dalam hal ini membuat kebijakan perlindungan data tidak berjalan efektif seperti semestinya, dan perusahaan akhirnya tidak memiliki rasa tanggung jawab yang besar dalam mengambil dan menggunakan data masyarakat karena menganggap 'perlindungan data' adalah urusan dari pemangku kebijakan.

Namun disisi lain Tomoko Yokoi dkk dalam risetnya tentang menanamkan tanggung jawab digital pada perusahaan, menambahkan bahwa seiiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terkait penggunaan teknologi digital yang bertanggung jawab, perusahaan mulai mempromosikan praktik yang lebih baik dan menjadikan keunggulan bagi perusahaan itu sendiri. 

Menurut studi tahun 2022, 58% konsumen, 60% karyawan, dan 64% investor membuat keputusan penting berdasarkan 'keyakinan dan nilai-nilai' mereka. Tanggung jawab digital pada suatu perusahaan dapat mendorong penciptaan nilai dan branding bisnis yang dianggap dapat bertanggung jawab dan lebih dipercaya oleh konsumen maupun investor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline