Lihat ke Halaman Asli

Pengadaan Pajak dalam Sembako dan Jasa Pendidikan

Diperbarui: 26 Juni 2021   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah melalui Direktoran Jendral Pajak menyampaikan bahwa akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Namun, pemerintah melakukan pernyataan bahwa pemberlakukan PPN ini hanya diberlakukan untuk bahan pokok (sembako) premium dan untuk sekolah swasta yang memberlakukan iuran tinggi kepada para siswa nya.

Peraturan pemungutan pajak pada sembako dan jasa pendidikan ini ada jenisnya. Sembako yang terkena pajak adalah sembako seperti beras premium yang diimpor dari luar negeri, harganya sudah pasti mahal dan target konsumen mereka bukan rakyat kecil. Contoh lainnya adalah daging wagyu yang harganya bisa jutaan, itu akan dikenakan pajak. Sedangkan beras lokal seperti bulog dan juga daging lokal yang dijual di pasar tradisional itu akan dibebaskan dari pajak, jadi masyarakat kecil yang membeli sembako di pasar tradisional dijamin tidak akan dikenakan pajak selama sembako yang dibelinya adalah lokal dan bukan premium. 

Hal ini akan memajukan UMKM pasar tradisional karena orang akan membeli sembako yang tidak dikenakan pajak, rakyat kecilpun tidak akan mendapatkan dampak yang ditimbulkan dari peraturan ini.

Pemerintah menetapkan peraturan untuk pemberian pajak terhadap sembako dan jasa pendidikan. Karena, ekonomi negara sedang menurun drastis akibat Covid-19 yang sudah melanda selama setahun lebih jadi ini langkah kedepan untuk pemulihan ekonomi. Saya juga berharap agar peraturan yang di berikan tidak terlalu memberatkan masyarakat agar kedepannya dapat menyelesaikan permasalahan negara ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline