Lihat ke Halaman Asli

Hilangnya Hak Pejalan Kaki

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sangat miris memang melihat kondisi sepanjang kanan dan kiri di jalan raya Yogyakara. Bagaimana tidak, trotoar jalanyang seharusnya di peruntuhkan untuk pejalan kaki dan jalur khusus sepeda kini berubah menjadi deretan lahan parkir dan tempat jualan pedagang kaki lima. Pelanggaran atau penyalahgunaan tempat publik tersebut yang seharusnya diperuntuhkan untuk pejalan kaki secara langsung telah merusak tata kelola kota. Hak-hak pejalan kaki pun telah dirampas dengan kondisi seperti ini.

Sudah semestinya pihak pemerintah daerah untuk bergerak merelokasi para pedagang kaki lima dan membuatkan area khusus parkir yang layak tanpa harus mengganggu kepentingan pejalan kaki. Dengan adanya relokasi setidaknya akan membawa banyak manfaat bagi daerah. Manfaat itu berupa kota menjadi tertata rapi dan bersih. Pentingnya gaya hidup sehat pun mulai dirasakan penting oleh seluruh penduduk dunia.

Penduduk dunia pun mulai sadar akan pentingnya pengurangan gas kendaraan bermotor. Dan kini konsep go green mulai diteriakan penduduk dunia untuk hidup sehat dengan mengurangi jumlah emisi gas kendaraan bermotor. Konsep gaya hidup sehat ini, yakni mulai meninggalkan atau mengurangi intensitas menggunakan kendaraan bermotor. Seharusnya pemerintah daerah dapat mengerti, bagaimana bisa masyarakat dapat menerapkan atau mengikuti konsep go green jika tempat yang mereka gunakan sudah tidak mendukung.

Selain itu, seharusnyasesamawarga Negara harussalingmenghargaikepentingan orang lain, tanpaharusmenggangguataumerampasnya. Jikasetiap orang sadarakanhakdankewajibanyasebagaiwarganegara yang baikmakaakanterciptasuatu hubungan yang selaras. Dengan demikaian apa yang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline