Ketapang -- Pembukaan Ujian Negara Kepelautan dan Ujian Sertifikasi Kepelautan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan. UJIAN ANKAPIN/ATKAPIN II PERIODE I (Deck Officer Certificate Of Competency Class II for Fishing Vessel - Marine Engineer Officer Certificate Of Competency Class II For Fishing Vessel ) tanggal pelaksanaan 27 Januari -- 3 Februari 2021. Acara dibuka oleh kepala SMKN 2 ERINI,SP.,M.MPd yang dihadiri juga Waka Humastri Dwi Aryanto,S.Pd. dan dihadiri oleh Suverpisi dari Dewan Penguji Kepelautan Bidang Kapal Perikanan.(DPKP) BASYIRUDIN AHMADI, S.St.Pi. Ketua Rayon (PUPKPIN ) Wilayah X. RUDI MAS PERMANA, S.Pi, M.Pi. Suverpisi Ujian Keahlian Pelaut (UKP) ACHMAD HIDAYAT,M.Mar.E. Turut Hadir Juga Ketua Program Keahlian Pelayaran Kapal Penangkap Ikan. AANG KUNAEFI,S.St.Pi . Di Dampingi Ketua Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan. SAPRIYUN,S.ST.Pi
Total peserta 20 Orang. dari alumni 2 orang .
Pembangunan Kelautan dan Perikanan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional seutuhnya. Hal mana tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dimana sasarannya adalah dalam rangka pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Besarnya potensi perairan laut Indonesia, dimana sebagian besar belum dimanfaatkan secara maksimal, merupakan suatu tantangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Didasari sesungguhnya bahwa rendahnya pengelolaan potensi perairan laut ini disebabkan karena berbagai faktor, diantaranya masih rendahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelautan dan Perikanan.
Menyadari akan hal tersebut, maka Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan berupaya menciptakan program-program kegiatan yang sasarannya adalah meingkatkan kualitas SDM di bidang tersebut.
Salah satu program tersebut adalah Kegiatan Refreshing Course dan Ujian Negara Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN/ATKAPIN) Tingkat II, bagi para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan masyarakat nelayan agar dapat menjadi nelayan yang lebih professional dibidangnya.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah, mengisi kekurangan kompetensi kerja, dalam rangka meningkatkan efektifitas, produktifitas dan kualitas peserta melalui perluasan wawasan berfikir, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di bidang perikanan; serta memberikan legalitas kepada peserta melalui sertifikasi untuk dapat bekerja sebagai Perwira di kapal Perikanan.
Berkaitan dengan Negara Republik Indonesia, yang telah MeRatifikasi Konvensi SCTW-F, Perkuat Kompetensi Pelaut Kapal Penangkap Ikan,yang Tertuang dalam.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARDS OF TRAINING, CERTIFICATION AND WATCHKEEPING FOR FISHING VESSEL PERSONNEL, 1995 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDAR PELATIHAN, SERTIFIKASI, DAN DINAS JAGA BAGI AWAK KAPAL PENANGKAP IKAN, 1995)