Lihat ke Halaman Asli

Sapphira Peggy

semoga bermanfaat~

Indonesia Darurat “Human Security”, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Diperbarui: 18 Maret 2020   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: rri.co.id

Keamanan (Security)  secara umum memiliki arti bebas dari ancaman, bebas dari rasa takut, serta bebas dari rasa "tidak aman". Secara tradisional, keamanan dipandang sebagai usaha untuk menjaga keamanan negara (State) dari berbagai ancaman luar dan bagiamana cara negara untuk memperkuat keamanan negaranya. 

Lalu,  seiring dengan perkembangan zaman terutama di era globalisasi ini konsep keamanan tidak hanya dilihat dari sudut pandang negara "State"  saja. 

Konsep keamanan di era globalisasi  sudah melihat sesuatu yang lebih mendalam, tidak hanya dilihat dari sisi militer saja namun keamanan dapat dilihat dari berbagai sisi ancaman sosial, ancaman politik, ancaman ekologis backan ancaman manusia. 

Hal-hal tersebutlah yang kemudian disebut dengan isu keamanan non tradisonal, keamanan non tradisional menekankan pada aspek keamanan "non-state" tau keamanan bukan negara. 

Salah satu dari bagian keamanan non traditional yang akan saya bahas adalah "Human Security" atau keamanan manusia, Human Security muncul karena maraknya permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan manusia seperti terorisme, perdagangan manusia, perdagangan senjata ilegal, konflik antar penduduk, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lain sebagainya. 

Hal-hal tersebut juga menyadarkan manusia bahwa keamanan pribadi merupakan suatu hal yang melekat di dalam diri manusia dan merupakan hak pribadi. Menurut United Nation menyebutkan beberapa jenis dari Personal Security  yaitu Sexual Violence, Sexual Assault, Hostage Taking, Crowds, Protests and Demonstrations, Landmines, Weapons Firing, Hijacking, Arrest and detention. 

Indonesia menjadi salah satu dari beberapa negara yang sedang menghadapi kasus kekerasan terhadap Perempuan & Anak baik kekerasan Verbal & Non-Verbal, hal ini dapat di buktikan dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap Perempuan & Anak. 

Berdasarkan data dari Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan, terdapat suatu peningkatan jumlah yang signifikan terhadap jumlah kekerasan perempuan yang terjadi di Indonesia. 

Terbukti pada tahun 2017 terdapat 348.466 kasus yang di laporkan, lalu pada tahun 2018 terdapat 406.178 kasus, dan hingga 2019 kasus kekerasan Perempuan ini terus meningkat hingga 431.471 kasus. 

Sedangkan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2017 terdapat 81 kekerasan seksual terhadap anak, pada tahun 2018 terdapat 206 kasus, dan terus meningkat hingga di tahun 2019 terdapat 350 kasus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline