Oleh : Ni Putu Sapna Wulandari dan Ni Nyoman Ayu Suryandari, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar
Pajak merupakan kontribusi dari penghasilan wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Penerimaan pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mendukung kegiatan pembangunan nasional agar dapat berjalan dengan baik demi mensejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, peran pajak sangat penting bagi kesejahteraan negara, sehingga pemerintah berupaya untuk menaikkan penerimaan di sektor pajak.
Penerimaan pajak merupakan pendapatan bagi negara, sedangkan bagi wajib pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba dari pendapatan. Sehingga tidak sedikit perusahaan melalukan praktik pengurangan beban pajak. Ada beberapa cara perusahaan melakukan praktik pengurangan beban pajak yaitu Tax Avoidance dan Tax Evasion.
Apa itu Tax Avoidance ?
Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan. Tax Avoidance dianggap tidak melanggar aturan perpajakan dan suatu tindakan yang legal karena perusahaan hanya memanfaatkan kelemahan dalam Undang-Undang perpajakan, namun berdampak merugikan negara khususnya Indonesia.
Menurut ahli James Kessler, penghindaran pajak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan. Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki tujuan baik untuk negara, dimana tidak digunakan untuk menghindari beban pajak yang terutang, dan tidak melakukan transaksi palsu. Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki tujuan yang sebaliknya, yaitu bermaksud untuk melakukan pengurangan beban pajak, dan melakukan transaksi palsu. Namun, setiap negara memiliki pandangan berbeda terhadap penghindaran pajak yang diperbolehkan dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan. Jadi ketika melakukan suatu transaksi di suatu negara, praktik penghindaran pajak ini akan menyesuaikan dengan pengertian yang berlaku di suatu negara tersebut.
Selain itu, Ronen Palan juga menyebutkan bahwa suatu kegiatan yang dikatakan sebagai penghindaran pajak, apabila melakukan salah satu tindakan seperti wajib pajak membayar pajak lebih sedikit daripada beban pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak berusaha untuk mengenakan beban pajak yang tidak seharusnya dibebankan sehingga pajak yang terutang dikenakan atas keuntungan yang telah dibuat dan bukan keuntungan yang seharusnya diperoleh, serta wajib pajak sengaja untuk menunda pembayaran pajak terutangnya.
Apa itu Tax Evasion?
Tax evasion atau penggelapan pajak merupakan upaya pengurangan beban pajak secara ilegal dimana melanggar peraturan perpajakan. Tax evasion termasuk pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku dengan melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, serta membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak.
Menurut Defiandry Taslim yang merupakan seorang praktisi dan Akademisi Perpajakan menyebutkan bahwa tax evasion ini merupakan usaha-usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.
Tax Avoidance vs Tax Evasion