Lihat ke Halaman Asli

Merestorasi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Diperbarui: 29 Juni 2023   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembayaran pajak sudah menjadi kewajiban masyarakat sebagai partisipasi oleh masyarakat baik individu maupun suatu badan yang dituntut berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tidak menerima manfaat secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara serta kemakmuran rakyat bersama. Pembayaran pajak tersebut dilakukan untuk mencapai cita-cita negara, dengan ini menjadi jalan mensejahteraakan masyarakat serta dalam peningkatan stabilitas ekonomi.
Berdasarkan informasi dari https://finance.detik.com/ yang dipublikasikan pada (5/4/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2023.
Peningkatan keterlambatan masyarakat bayar pajak tentu saja sangat berdampak kepada negara dan masyarakat sendiri hingga menghambat kelancararan stabilitas ekonomi. Hal ini sering terabaikan karena kurangngnya sanksi yang mengikat sehingga membuat masyarakat menganggap bahwa membayar pajak itu bukan sebuah kewajiban dan sifatnya tidak penting.

Dari Ketidakpercayaan hingga Merasa Rugi
Banyaknya masyarakat yang kerap terlambat membayar pajak tentu berdampak kepada terganggunya pembangunan hingga berdampak kepada stabilitas ekonomi yang tidak stabil. Penyebab terlambatnya pembayaran pajak disebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan tujuan dari pajak tersebut.
Berdasarkan informasi dari https://theconversation.com/ yang dipublikasikan pada (9/3/2023), kebijakan pajak tidak bisa dilepaskan dari pemikiran utilitarianisme. Paham ini merujuk pada bagaimana pajak bertujuan memastikan barang dan jasa publik tersedia bagi siapapun agar masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Jika menggunakan perspektif ini, apabila barang dan jasa tidak tersedia secara maksimal, masyarakat akan cenderung menyalahkan pemerintah. Yang membuat rumit adalah, persepsi ini tidak memikirkan distribusi yang merata antarwarga, mengingat tidak semua orang punya kemampuan yang sama dalam membayar pajak.
Pembayaran pajak yang dinilai rumit membuat rakyat tidak mau repot dan menjadi salah satu alasan masyarakat sering terlambat membayar pajak. Hal ini karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi yang akan diterima saat terlambat bayar pajak.
Masyarakat merasa rugi membayar pajak karena pendapatan mereka dipotong. Hal ini disebabkan karena suatu usaha tidak selalu mendapatkan untung terkadang juga rugi. Selain itu penerapan sanksi yang kurang tegas. Terkadang masyarakat sadar membayar pajak namun karena melihat sanksi terhadap yang tidak membayar pajak dapat dihindari, membuat masyarakat selalu mengabaikan bmemayar pajak tepat waktu.
Saat telah menerima hak dari negara namun tidak melaksanakan kewajiban terhadap negara, membuat tidaknya seimbang kesejahteraan masyarakat. Akibat dari terlambatnya membayar pajak bukan hanya merugikan pada saat ini, bahkan akan berdampak ke generasi selanjutnya, dimana secara tidak langsung kita merusak hak dari generasi selanjutnya.
 
Merestorasi Melalui Penegasan Sanksi
Keterlambatan pembayaran pajak sangat merugikan dua pihak, yakni pihak negara dan pihak masyarakat yang berakibat langsung kepada kedua pihak tersebut. Keterlambatan membayar pajak akan mengakibatkan negara mengalami kerugian, terkendalanya pembangunan fasilitas umum, berkurangnya bantuan dari pemerintah, dan bertambahnya utang negara. Dampak terhadap oknum yang terlambat membayar pajak adalah akan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pastinya, keterlambatan bayar pajak akan merugikan seluruh pihak.
Lalu solusi apa yang dapat diambil untuk mengajak masyarakst agar peduli terhadap pajak dan membayar pajak tepat waktu? Penulis mengusulkan cara merestorasi melalui penegasan sanksi, yakni dengan membuat program perpanjangan pembayaran pajak yang dapat mengurangi kecemasan masyarakat akan denda saat telat membayar pajak. Cara lainnya adalah: membuat pengingat pembayaran pajak di kalender maupun alarm smartphone, langsung membayar pajak di awal tanpa menunggu deadline dapat melalui online dengan fitur e-billing atau e-filing supaya lebih praktis menghindari antrean yang dapat membuat malas bayar pajak.
Melakukan pembayaran tepat waktu sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi. Hal ini juga dapat menguntukan seluruh pihak baik negara maupun seluruh masyarakat. Segala masalah dari utang negara sampai pada kelancaran pembangunan fasilitas masyarakat akan terpenuhi. Sebaliknya, apabila masyarakat tidak membayar pajak tepat waktu akan merugikan semua pihak juga, dari tambahnya utang negara dan terkendalanya pembangunan fasilitas yang secara tidak langsung akan menghambat setiap aktivitas masyarakat di keseharian.
Untuk mencapai pembayaran pajak secara maksimal dengan penegasan sanksi terhadap oknum yang melakukan telat membayar pajak dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana apabila pihak pemerintah dan pihak masyarakat saling mendukung dan berkolaborasi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Apabila salah satu pihak tidak mendunkung pencapaian kesejahteraan tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan bisa keluar dari permasalahan ini.
Dengan penegasan sanksi secara maksimal dapat membuat masyarakat langsung menghindari keterlambatan bayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Penegasan ini dapat di terapkan langsung terhadap oknum yang melanggar, dengan tidak memberikan sedikitpun peluang untuk menghindar, hingga pelaku mendapatkan efek jera.
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi telat bayar pajak atau sanksi perpajakan ini dibagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda diberlakukan jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak, termasuk sanksi telat bayar pajak itu sendiri. Nominal spesifiknya pun berbeda-beda, tergantung pada regulasi yang mengatur kondisi pelanggaran tertentu.
Maka dari itu, penulis berpendapat bahwa masyarakat harus turut andil mengambil bagian dalam mensejahterakan masyarakat, bukan hanya sekedar mengharapkan pemerintah dalam membantu memecahkan masalah. Salah satu caranya dengan tepat bayar pajak, karena dengan ini dapat menghasilkan keseimbangan antara masyarakat dan pemerintah dalam mencapai cita-cita negara dalam mensejahterakan masyarakan. Pajak ini berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan penerapan solusi yang telah terlampir, sedemikian dapat memecahkan masalah hingga dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.  (Sapna Welindah Nainggolan)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline