Lihat ke Halaman Asli

Pertanian sebagai Sektor Unggulan Mata Pencaharian di Desa Sampa Kabupaten Luwu

Diperbarui: 15 Juni 2022   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pengembangan sektor pertanian merupakan salah satu strategi kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang. Agroindustri sebagai subsistem agribisnis memiliki potensi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, karena memiliki peluang pasar dan nilai tambah yang besar. Pembangunan agroindustri dapat menjadi pintu masuk proses transformasi struktur ekonomi dari pertanian ke industri.

Padi (bahasa latin: Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting dalam peradaban. Meskipun terutama mengacu pada jenis tanaman budidaya, padi juga digunakan untuk mengacu pada beberapa jenis dari marga (genus) yang sama, yang biasa disebut sebagai padi liar. Padi diduga berasal dari India atau Indocina dan masuk ke Indonesia dibawa oleh nenek moyang yang migrasi dari daratan Asia sekitar 1500 SM.

Desa Sampa merupakan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Luwu. Warga pada Desa tersebut kebanyakan berprofesi sebagai petani sawah beras. Petani sawah pada desa tersebut menghadapi suatu  masalah terkait pembatasan pemberian pupuk yang akan berdampak pula pada hasil sawah para petani.

"Di sini itu kami di batasi pemberian pupuknya oleh pemerintah" ujar salah satu petani Cahyadi.

Di desa tersebut parah petani hanya di berikan pupuk sebanyak 6 sak/hektar setiap panen. Sehingga para petani harus mengalami kekurangan pupuk. Mereka juga kesulitan jika harus membelinya dari luar karena pasti harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi. Sedangkan panen baru -- baru ini para petani hanya mampu memperoleh hasil panen sebanyak 60 karung/ hektar dengan nilai beli Rp. 4000/kilo. Tentu saja jika mereka membeli pupuk dari luar keuntungan yang mereka dapatkan akan semakin minim.

Solusi terkait hal tersebut ada beberapa yaitu (1) Perlunya penguatan kapasitas lembaga dan Sumberdaya Manusia (SDM) pengawas pupuk di tingkat daerah. (2) Selain itu pemerinta perlu membayar subsidi ke perusahaan pupuk dengan tepat waktu agar likuiditas perusahaan tidak terganggu sehingga produksi pupuk terjamin. (3) Berikutnya perlu dilakukan edukasi kepada petani dalam penggunaan pupuk sesuai dosis anjuran dan kelas kesuburan lahan dengan melibatkan perguruan tinggi untuk pendampingan karena masih terdapat persepsi di petani bahwa untuk meningkatkan produksi, dosis pupuk harus ditambah padahal belum tentu demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline