Lihat ke Halaman Asli

TANGGUNG JAWAB MINIMAL, PENCEMARAN MAKSIMAL

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1423476622533329028

A

ktivitas membuang sampah ke Sungai Bedadung kian hari kian menjadi-jadi. Terbukti dari adanya sampah-sampah yang mulai menggunung di bantaran sungai tersebut. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran bersama dan tanggung jawab dari masyarakat dalam menjaga lingkungan khususnya sungai. Tidak hanya masyarakat yang tinggal di area sekitar bantaran sungai, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pun turut menyumbang pencemaran sungai ini, seperti foto di atas yang sempat terekam oleh kamera pada Jumat (12/12/2014).

Banyak masyarakat yang membuang sampah di tepian sungai, bahkan tidak jarang dijumpai orang-orang yang membuang sampah langsung ke tengah sungai. Hal itu diperparah lagi dengan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang membuang sampah berjenis limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) ke sungai.

Kebiasaan membuang sampah ke sungai sempat terekam kamera seperti foto di atas. Pemandangan tersebut terjadi pada Jum’at (12/12) sore hari sekitar pukul 16.30 Wib. Sebuah kendaraan roda empat melaju dari arah Jalan Imam Bonjol menuju ke utara, kemudian parkir di pinggir jembatan dan langsung membuang sampah yang diangkutnya. Sopir dari mobil yang tidak diketahui nomor polisinya itu langsung membuka selang tangki lalu membuang seluruh oli yang ada di tangki mobil itu ke sungai.

“Pemandangan seperti ini sudah sering kami lihat. Saya sudah melapor kepada pihak terkait, namun tetap saja pemerintah membiarkan kejadian seperti ini,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ketika melihat kejadian tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Kebersihan dan PJU Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Jember, Drs. Djoko Soelistiyo, mengatakan, sebenarnya tugas untuk menangani hal ini bukan hanya DPU Cipta Karya saja, akan tetapi semua pihak. Dinas PU Pengairan, Kantor Lingkungan Hidup serta peran dan kesadaran masyarakat juga turut membantu menangani permasalahan ini.

“Tidak mungkin kami bisa membersihkan sungai ini sendirian tanpa adanya kesadaran masyarakat. Sementara kami yang membersihkan sungai di pagi hari, jika masyarakat masih membuang sampah jadi percuma, sorenya akan kembali kotor,” katanya.

Dia juga menambahkan, Program Kali Bersih (Prokasih) dan Jember Bersih juga sudah dicanangkan oleh Dinas PU Pengairan kerja sama dengan Dinas PU Cipta Karya, serta kerja sama dengan berbagai instansi setempat seperti kecamatan, desa bahkan RT.

Pemerintah pusat juga telah membuat peraturan terkait pengelolaan sampah dalam UU RI No.18 tahun 2008. Namun demikian, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggarnya membuat masyarakat seenaknya membuang sampah ke sungai. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline