Lihat ke Halaman Asli

KETUA GARDU PRABOWO DPC KOTA BEKASI: Mengutuk Keras Pelaku Pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Rawabogo Jatiasih Kota Bekasi

Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok grd

Kota Bekasi, 30 September 2024 - Edwin Indardy ketua Organisasi Gardu Prabowo Dpc Kota Bekasi mengutuk keras pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Rawabogo, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada seorang remaja perempuan berinisial  (RT) yang berusia 14 Tahun yang terjadi pada tanggal 24 september 2024 yang lalu.

Edwin juga menyampaikan bahwa sudah seharusnya para orangtua dapat lebih waspada dalam menjaga anak anaknya yang masih di bawah umur. Hal seperti ini tidak boleh di anggap remeh karena menyangkut masa depan anak anak serta trauma berkepanjangan pada anak anak dibawah umur sebagai generasi penerus bangsa.

Hal ini  sesuai dengan UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

"Pasal 25"

  • Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. 
  • Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

Terlebih lagi beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/ 2024 tanggal 20 September 2024 telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri dan menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang, hal ini merupakan suatu wujud nyata bahwa institusi Polri juga sangat perduli terhadap Tindak Pidana terhadap  Perempuan dan Anak.

dok grd

Hal ini dipertegas lagi melalui UU RI NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, yang ancaman kurungannya bukanlah main main bagi para pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.

"Pasal 81"

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan        dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. 

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

"Pasal 82"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline