LASKAR BETAWI NEWS -- Sekjen dpp laskar betawi/ Edwin tegaskan agar DPR RI tidak abaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang PILKADA.
Menurut Edwin, DPR sebagai lembaga negara yang menyerap dan menampung aspirasi rakyat haruslah menghayati dan melaksanakan dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, Keadilan serta kejujuran yang kepentingan utamanya adalah untuk negara dan rakyat republik Indonesia, dan bukan hanya untuk kepentingan politik kekuasaan.
"langkah dan keputusan yang tepat haruslah diambil oleh DPR agar tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebagai lembaga legislatif, Para Wakil rakyat yang berada di Parlemen adalah satu satunya corong suara serta harapan rakyat negeri ini, sudah sepantasnya menjadi contoh teladan bagi seluruh rakyat dalam mematuhi undang-undang,"
"DPR sebagai salah satu pilar legislatif di tanah air hendaknya menjunjung serta menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," jelas edwin.
DPR semestinya seiring sejalan dan tidak bersebarangan, dalam menyikapi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
Langkah langkah yang tidak tepat, akan dapat menimbulkan gejolak rakyat serta reaksi publik yang tidak harmonis dalam suatu system ketata negaraan serta tidak kondusifnya kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air serta dapat menjadi pemicu reaksi dari rakyat khususnya menjelang Pilkada 2024.
Para Wakil Rakyat di DPR dan Penyelenggara Negara RI haruslah memiliki hati nurani yang peka serta memiliki prilaku arif dan bijaksana dalam tiap langkah demi menjaga agar situasi di dalam tanah air kita tetap kondusif agar tidak menimbulkan reaksi publik serta gelombang arus massa, yang nantinya akan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi/demo sebagai ungkapan rasa ketidak puasan rakyat di berbagai wilayah dan untuk menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan di tanah air tercinta ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H