Lihat ke Halaman Asli

Santri

Mahasiswi IAIN Kendari

Hukum Penyalahgunaan Wewenang dalam Islam

Diperbarui: 30 Juni 2022   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Memangku jabatan sebagai pimpinan, berarti ada amanah yang harus dipertanggung jawabkan.Pada hakikatnya, dalam Islam kepemimpinan adalah amanat, kepercayaan dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya untuk membawa kebaikan, hidup sejahtera dan keberkahan.

Namun, ternyata masih banyak orang yang menyalahgunakan amanah tersebut. Seperti yang  sering terjadi di Indonesia bahkan media tidak pernah absen setiap tahunnya memberitakan pejabat negara yang tertangkap dengan tuduhan dan dakwaan berlabel pidana korupsi dari penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang tidak amanah.

Sebagai contoh yang baru-baru ini terjadi, terungkapnya kasus jual beli jabatan yang terjadi dilingkungan pemerintah Probolinggo. Dalam kasus ini sang bupati sebagai tersangka telah menetapkan harga untuk calon pejabat kepala desa sebesar 20 juta rupiah dan ditambah 5 juta rupiah untuk sebagai bentuk upeti penyewaan tanah per hektarnya.

Dari kasus ini jelas sekali bahwa ia telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam Islam hal tersebut tidaklah di benarkan, bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "Demi tuhan yang jiwa kalian berada ditangannya bahwa tiada yang membawa sesuatupun dari hadiah -hadiah tersebut kecuali ia akan membawanya sebagai beban tengkuknya pada hari kiamat."(HR Imam Ahmad).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline