Lihat ke Halaman Asli

Santri

Mahasiswi IAIN Kendari

Hukum Ihtikar Minyak Goreng dalam Islam

Diperbarui: 22 Maret 2022   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menimbun atau dalam istilah Syara' adalah ihtikar yakni tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar. 

Sedangkan masyarakat, negara, ataupun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa. Keadaan ini seringkali terjadi di masyarakat Negara Indonesia. Contohnya adalah minyak goreng, yang akhir-akhir ini sulit untuk di cari. Sebagian orang melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara tidak peduli dengan kondisi masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan. 

Hukum menimbun barang adalah haram, karena dapat menimbulkan madhorot yang berbahan. Di sebutkan beberapa dalam hadits Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi Wasallam, 

Artinya: "Orang yang mendapatkan ( makanan) akan di limpahkan rezekinya, sementara penimbun akan di laknat".

Selain hadits di atas, disebut juga dalam hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah Radhiyallahu'Anhu.

 

Artinya: "Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika di jual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah".

Alasan hukum haramnya menimbun barang yang di gunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (Al-madlarrah) di mana dalam menimbun ada praktik-praktik yang menyinsarakan orang lain, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari'at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan (tahqiq al-madhalis) dengan langkah mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa'ah), dan membuang kesengsaraan (daf'ul madlarrah) apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri di atas penderitaan orang lain terutama yang sumber penghasilannya bergantung dari bahan pokok minyak goreng seperti penjualan gorengan dan lain-lain.

Solusinya dalam ekonomi Islam adalah bahwa sebagai umat Islam kita tidak boleh mengambil hak yang bukan milik kita apalagi sampai mendatangkan mudharat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline