Revenge Porn menjadi perbincangan yang sangat hangat di Indonesia saat ini, bahkan ada sebuah kasus yang sedang viral sekarang ini tentang Revenge Pon.
Perlu kita ketahui bahwa Revenge Porn adalah kejahatan cyber yang dilakukan dengan menyebarluaskan konten seksual seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut dengan motif balas dendam,kebencian terhadap korban dan motif lainnya. Sebagai contoh kasus, mantan pacar yang memiliki dendam terhadap pacarnya dan berniat untuk menyebarkan video atau foto mantannya yang berbau seksual.
Beberapa cara yang dilakukan adalah dengan cara melakukan ancaman terhadap korban dengan cara melakukan "pemerasan"/ meminta sejumlah uang supaya konten tersebut tidak di sebarkan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan terhadap korban secara psikis dan fisik.
Bahkan dalam beberapa kasus tidak hanya kepada pasangan yang sudah menjalin hubungan, namun terkadang ketika mereka bertemu dengan orang asing "stranger"/ orang yang baru mereka kenal secara media sosial online, dan mendapat "rayuan" untuk melakukan tindakan seksual dan tanpa sepengetahuan korban kegiatan itu di rekam. Dan setelah itu pelaku akan mengancam korban.
Oleh karena itu, ini harus menjadi wawasan untuk semua orang bahwa kasus seperti ini dapat menimpa siapa saja, tidak hanya perempuan namun juga laki-laki, tidak hanya anak muda, namun seluruh usia. Maka perlunya kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersosial media dengan baik dan dapat dengan tegas menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan seksualitas yang dapat mengarah ke Revenge Porn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H