PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali digugat oleh para penghuni lahan negara yang merasa keberatan membayar sewa kepada perusahaan tersebut. Objek perkara dalam kasus ini meliputi beberapa lokasi seperti Jalan Ampera, Jalan Krian, Jalan Drajat, Jalan Cangkring, Jalan Pamitran, Jalan Bedeng Baru, Jalan Pancuran, Jalan Tanda Barat, Jalan Olahraga, Jalan Kramat serta Jalan Purwasari. Mereka beralasan bahwa tanah yang mereka tinggali adalah aset turun-menurun milik Keraton Kasepuhan sehingga PT KAI (Persero) tidak berhak memungut sewa.
Sebelumnya kasus ini sudah dua kali masuk meja hijau, dalam Pengadilan Tingkat Pertama dan Kedua dimana keduanya dimenangkan oleh PT KAI (Persero). Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, disebutkan bahwa objek yang disengketakan antara PT KAI (Persero) dengan Kasepuhan ternyata berbeda.
Artinya lahan tersebut bukanlah aset Keraton Kasepuhan dan apabila warga tidak mau membayar sewa maka mereka harus mengosongkan lahan tersebut. Selain itu, putusan pengadilan pun menjelaskan bahwa para penghuni yang menempati lahan tanpa seizin dan ikatan perjanjian dengan PT KAI (Persero) diwajibkan segera mengosongkan lahan tersebut.
Salah satu warga yakni Iswardi mengeluhkan tindakan dari PT KAI (Persero) dan mengatakan mau membayar sewa apabila PT KAI (Persero) memiliki bukti yang valid dan sah. Perlu ditegaskan, perusahaan tersebut tentu memiliki bukti kepemilikan atas lahan itu yakni 14 sertipikat Hak Pakai sehinga pengosongan yang dilakukan tidak mencederai hukum.
PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon sebelumnya telah melakukan upaya sosialisasi hingga door to door kepada para penghuni aset. Dalam melakukan penertiban pun mereka sesuai dengan aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan kewilayahan dan aparat penegak hukum setempat. Contohnya penertiban yang baru-baru ini dilakukan terhadap dua aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Pancuran.
Dalam kasus ini, kontrak sewa antara penghuni dan PT KAI Daop 3 Cirebon telah berakhir sejam tahun 2010 dan tidak ada perpanjangan sewa. Setelah diberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali, Daop 3 kemudian melakukan penertiban. Para penghuni pun mengakui bahwa selama ini mereka menggunakan lahan PT KAI (Persero) dan bersedia menyerahkan kembali lahan tersebut.
Sebagai penyewa lahan sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayarkan sewa sesuai tarif yang ditentukan oleh pemilik lahan. Pengadilan dengan jelas menyatakan bahwa lahan tersebut berbeda dengan lahan milik Kasepuhan dan PT KAI (Persero) memiliki sertipikat atas lahan tersebut.
Semua bantahan dan alasan para penghuni sudah terjawab, kini pilihan ada ditangan mereka. Jika mereka masih ingin menghuni lahan negara sebaiknya patuhi aturan yang ada, jangan berusaha merubah aturan sesuai kehendak masing-masing.
Cirebon, 05 Oktober 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H