Tata Tertib Good Corporate Governance (GCG) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas bisnis.
GCG menunjukkan pola hubungan antara Manajemen dengan stakeholders, Manajemen dengan Dewan Komisaris dan antar Manajemen yang didasarkan pada etika dan Corporate Culture Values yang ditunjang oleh suatu sistem, proses, pedoman kerja dan organisasi untuk mencapai kinerja yang maksimal.
Maksud dan tujuan GCG adalah :
- Meningkatkan kesungguhan Manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank
- Meningkatkan kinerja Bank, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
- Menarik minat dan kepercayaan investor
- Memenuhi kepentingan shareholders atas peningkatan shareholder values
- Melindungi Bank dari intervensi politik dan tuntutan hukum
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
1. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance meliputi Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness).
a. Keterbukaan (Transparency)
- Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Bank mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Bank, kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham, remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi GCG serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
- Kebijakan Bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
- Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada
stakeholders.
- Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders.
- Bank menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris, dan Direksi serta seluruh Jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
- Bank harus meyakini bahwa masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh Jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
- Bank menetapkan check and balance system dalam pengelolaan Bank.
- Bank memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran Bank berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Corporate Culture Values), sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rewards and punishment system.
c. Tanggung Jawab (Responsibility)
- Bank berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Bank sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.