[caption id="attachment_384092" align="aligncenter" width="300" caption="TNI Saat Penyerahan BB Kepihak Karantina Entikong"][/caption]
Kubu Raya - Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Mukhlis saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone tentang kejadian penahanan kendaraan yang membawa Burung dan kayu di Pos Perbatasan Entikong, Ia membenarkan adanya kejadian tersebut, Minggu (17/5).
Lanjut Kapendam menuturkan kronologisnya, bahwa, Yonif 644/Wls yang melakukan tugas rutinya memeriksa keluar masuk kendaraan, TNI telah menahan kendaraan Kijang bernopol KB 1600 CL dikemudikan To, membawa 3 ekor burung Murai Batu, milik SR (32) yang bermukim di Jl. Sukarno Hatta, Kecamatan Demangan, Kabupaten Madiun, membawa barang tersebut dari Malaysia tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi. Untuk barang bukti sudah dilimpahkan kepihak Balai Karantina Pertanian dan Hewan Kelas I Entikong, itu kejadiannya 11 Mei yang lalu, kata Kapendam XII/Tpr.
Lanjut Ia, untuk kejadian penangkapan yang diduga kayu ilegal itu bukan pelintas batas, melainkan Satgas Pamtas hasil dari melaksanakan patroli,berawal dari informasi masyarakat. Lalu (kata Kapendam) anggota Satgas Pamtas 644 melakukan patroli dipimpin Lettu Inf Syarifudin atas perintah Dansatgasnya. Dari patroli tersebut membuahkan hasil,satu kendaraan truk Hino yang membawa kayu tanpa dokumen resmi, jenis kayu keladan di Desa Semongan, diduga akan dijual ke Malaysia, itupun kejadianya 14 Mei lalu, tuturnya. Untuk jumlah kayu sebanyak 104 batang, dibawa menggunakan kendaraan Hino dikemudikan RM (33) Nopol KB 9877 BQ wargaDesa Luti, Sanggau. Barang bukti sudah limpahkan kepihak Kepolisian Sekayam, pungkas Kapendam XII/Tpr.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI