Lihat ke Halaman Asli

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 6)

Diperbarui: 27 Maret 2024   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembahasan selanjutnya dalam hal membicarakan kejahatan terhadap ketertiban umum adalah ketentuan Pasal 158 KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut :

"Barangsiapa di Negara Indonesia menyuruh mengadakan pemilihan anggota untuk Badan Politik di negeri asing atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang akan diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)." (Lihat ketentuan Pasal 159 KUH Pidana).

Pasal ini melarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan oleh negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di negara asing. Yang dimaksud adalah melarang seseorang atau sekelompok orang warga negara Indonesia menjadi panitia pemilihan umum atau pemilihan sejenisnya yang dilakukan oleh negara asing, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negara Indonesia;

Apabila suatu negara asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang juga merupakan kegiatan di negaranya, maka seluruh panitia yang melakukannya adalah warga negara dari negara yang akan melakukan pemilihan umum tersebut;

Mengenai ketentuan pidana denda tetap mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline