Ketentuan selanjutnya mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang menyebutkan :
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)."
Dari ketentuan Pasal 156 KUH Pidana ini, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbeda baik dari suku, ras agama, tempat tinggalnya, keturunannya atau keadaan hukum negaranya (bagi warga negara asing);
Pasal ini hampir sama dengan ketentuan Pasal 154 KUH Pidana hanya di dalam Pasal 156 KUH Pidana khusus ditujukan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia;
Pasal ini ditujukan kepada pelaku yang menyatakannya secara lisan di muka umum, misalkan di dalam rapat-rapat, seminar dan sebagainya;
Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H