Lihat ke Halaman Asli

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 4)

Diperbarui: 19 Maret 2024   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan selanjutnya mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang menyebutkan : 

"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)." 

Dari ketentuan Pasal 156 KUH Pidana ini, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbeda baik dari suku, ras agama, tempat tinggalnya, keturunannya atau keadaan hukum negaranya (bagi warga negara asing);  

Pasal ini hampir sama dengan ketentuan Pasal 154 KUH Pidana hanya di dalam Pasal 156 KUH Pidana khusus ditujukan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia; 

Pasal ini ditujukan kepada pelaku yang menyatakannya secara lisan di muka umum, misalkan di dalam rapat-rapat, seminar dan sebagainya;

Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline