Kiranya Penulis tidak akan panjang lebar dan mungkin dari sekian pembaca juga sudah tahu apa permasalahannya. Bahwasanya ada peristiwa dimana seorang konsumen produk "minuman" lokal yang mengutarakan unek-uneknya di media sosial terhadap produk tersebut.
Alih-alih mendapatkan masukan, justru produk "minuman" lokal melayangkan somasi kepada konsumen itu disebabkan isi konten yang konsumen utarakan dinilai dapat memberikan persepsi buruk kepada produk dan disampaikan dengan kurang pantas (tidak sopan).
Merujuk pada datangnya somasi kepadanya, konsumen pun akhirnya menyampaikan permohonan maafnya kepada produk minuman lokal itu melalui akun medsosnya. Namun banyak netizen yang membela konsumen dan menyayangkan langkah somasi yang diambil oleh pihak produk.
Oke sekarang Penulis to the poin saja, apa sih yang jadi masalah utamanya?
Penulis yakin dari sekian pembaca tentu pernah mengutarakan pendapat, komplain, maupun kekecewaan kepada suatu produk bukan?
"Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif"
Kalau Penulis pribadi sih terbilang sering, mengapa? Satu poin pokok yang Penulis pegang teguh ialah bahwa hak selaku konsumen yaitu mendapatkan pelayanan terbaik. Ketika suatu produk (barang/jasa) tidak memberikan kualitas terbaiknya maka sebagai konsumen berhak menyuarakan pendapat. Tujuannya (menyuarakan pendapat) ialah agar pihak produk menindaklanjutinya maupun mengevaluasi guna meningkatkan kualitas layanannya.
Dalam konteks konsumen menyuarakan pendapat terhadap produk sebetulnya sih bebas-bebas saja, apakah produk itu baik atau buruk. Tetapi dari kebanyakan kasus, konsumen jauh lebih merespon bilamana mereka merasakan kekecewaan terhadap produk yang gunakan atau konsumsi.