Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Beruntungnya Jaksa Pinangki, Apesnya Angelina Sondakh

Diperbarui: 16 Juni 2021   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki (Tribunnews)

Dikutip dari KompasTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebelumnya Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melalui putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki. Antara lain karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Kemudian Hakim turut mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pemotongan masa hukuman Jaksa Pinangki sontak menimbulkan keberatan dari beragam pihak yang menilai putusan tersebut menciderai rasa keadilan. 

Penulis pribadi memandang pemotongan masa hukuman ini seperti memperlihatkan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terhadap pelaku tindak korupsi. 

Sebagai orang awam, Penulis bertanya-tanya bagaimana mungkin para koruptor akan kapok merugikan negeri ini jika penegakan hukum di Indonesia seolah-olah kehilangan taringnya.

Rasa kemanusiaan memang perlu serta ditegakkan dalam setiap keputusan pengadilan. Akan tetapi apakah rasa kemanusiaan pantas diterapkan dengan cara memotong lebih dari setengah masa hukuman?

Apakah alasan seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dianggap sebuah "excuse" pantas dikala saat pelaku melakukan tindak korupsi tidak sama sekali memikirkan konsekuensi akibat perbuatannya?

Apakah inkonsistensi penegakan hukum ini akan membuat terpidana koruptor yang memiliki status serupa seperti Jaksa Pinangki berteriak meminta keadilan? Sebagai gambaran saja, mantan Kader Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline